Home » BERITA » PEMBANGUNAN KOS kosan 3 LANTAI 35 KAMAR DIDUGA TANPA IZIN , PEMILIK BERSIKAP SOMBONG DIDUGA ANDALKAN BEKING.PUBLIK UJI KETEGASAN PEMERINTAH.

PEMBANGUNAN KOS kosan 3 LANTAI 35 KAMAR DIDUGA TANPA IZIN , PEMILIK BERSIKAP SOMBONG DIDUGA ANDALKAN BEKING.PUBLIK UJI KETEGASAN PEMERINTAH.

Nuel 15 Apr 2026 51

Medan,Gempur24.com || Pembangunan sebuah bangunan yang direncanakan menjadi rumah kos tiga lantai dengan sekitar 35 kamar yang berada di jalan Tombak kec Medan Tembung kel Sidorejo hilir Medan Sumut menuai sorotan tajam masyarakat.
Bangunan yang tengah berjalan tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi izin resmi.
Sementara kondisi pondasi bangunan yang terlihat di lapangan menimbulkan kekhawatiran terkait kekuatan konstruksi dan keselamatan bangunan.

Dari pantauan di lokasi, pembangunan terus berlangsung meski sejumlah pihak mempertanyakan legalitas izin serta kelayakan teknis bangunan. Beberapa warga sekitar menilai pondasi yang dikerjakan tidak terlihat meyakinkan untuk menopang bangunan setinggi tiga lantai.
“Kami bukan menghalangi orang mencari rezeki, tetapi kalau bangunan sebesar ini dibangun tanpa izin dan pondasinya meragukan, tentu kami khawatir. Ini menyangkut keselamatan banyak orang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dan mengatakan bahwa bangunan tersebut juga sudah pernah dihentikan karena dapat teguran dari pemerintah kelurahan.

Sorotan semakin menguat ketika persoalan perizinan pembangunan dipertanyakan beberapa wartawan kepada pemilik bangunan.
Bukan memberi penjelasan, justru menunjukkan sikap angkuh dan terkesan meremehkan pertanyaan yang diajukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik bangunan tersebut diduga kemungkinan seorang pegawai yang merasa memahami hukum dan diduga memiliki banyak beking, sehingga terlihat seolah tidak khawatir terhadap aturan yang berlaku.

Sikap tersebut bahkan disebut pernah ditunjukkan kepada aparat kelurahan yang datang mempertanyakan persoalan izin pembangunan. Bukannya bersikap kooperatif, pemilik bangunan justru dinilai bersikap sombong dan tidak menghargai aparat pemerintah setempat , terlihat dengan bangunan yang berlangsung kembali tanpa terlihat adanya plang PBG.

Hal yang sama juga terjadi ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi mengenai izin pembangunan serta aspek keselamatan konstruksi. Respons yang diberikan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Padahal dalam aturan pembangunan di Indonesia, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilakukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan bangunan gedung.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis konstruksi guna menjamin keselamatan penghuni maupun masyarakat sekitar.

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, pemerintah daerah melalui instansi terkait memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, menghentikan pembangunan, hingga melakukan pembongkaran bangunan.

Jika pembangunan sebesar kos tiga lantai dengan puluhan kamar dapat berdiri tanpa kejelasan izin, maka publik berhak mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Sebab dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara yang kebal terhadap undang-undang.
Sehebat apa pun seseorang, setinggi apa pun jabatannya, dan sebanyak apa pun beking yang dimiliki, semua tetap wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Tidak bisa kesombongan dibiarkan berdiri lebih tinggi dari hukum, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap wibawa hukum.

Kini masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk turun langsung memeriksa pembangunan tersebut.
Jika bangunan tiga lantai dengan puluhan kamar itu dibangun tanpa izin, maka pembiaran hanya akan menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh mereka yang merasa memiliki kekuasaan atau beking.
Padahal fungsi pengawasan pemerintah bukan sekadar formalitas, tetapi melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga wibawa hukum.

Kasus ini bukan sekadar soal bangunan kos.
Ini adalah soal apakah hukum masih dihormati atau justru ditantang.
Karena dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang lebih tinggi dari undang-undang.
Sehebat apa pun seseorang…
sebanyak apa pun beking yang dimiliki…
dan setinggi apa pun jabatannya…
semua tetap wajib tunduk pada hukum.

( Tim/ redaksi )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Peresmian Sekretariat DPC MAI Medan Tegaskan Komitmen Penguatan Organisasi dan Ekonomi Kerakyatan

Nuel

22 Mei 2026

Medan – Semangat penguatan organisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali ditegaskan melalui peresmian Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan bersama Koperasi Produsen Gas Terus Indonesia yang berlangsung di Jalan Rotan No.72, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang digelar usai Salat Jumat tersebut dihadiri sejumlah tokoh …

Sengketa Barter Tanah Berujung Gugatan Rp12 Miliar, Adi Warman Lubis Minta Penegakan Hukum Objektif

Nuel

22 Mei 2026

Lubuk Pakam — Sengketa transaksi barter aset yang semula disepakati secara bisnis antara dua pihak kini berkembang menjadi perkara hukum bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Adi Warman Lubis (50) mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi barter yang dilakukan pada akhir tahun 2022. Namun di tengah upayanya mencari penyelesaian, ia justru menghadapi …

Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan, 178 Tersangka Diamankan

Nuel

19 Mei 2026

Medan | Gempur24.com – Polrestabes Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai tindak kejahatan yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Selasa (19/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri Wali Kota …

Sidang Praperadilan di PN Medan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Nuel

11 Mei 2026

MEDAN,Gempur24.com – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/4/2026), memasuki agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta. Sidang dipimpin hakim tunggal dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.Tim kuasa hukum pemohon, Julius Laoli, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi fakta dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan …

EW LMND SUMUT Gelar Aksi Hardiknas di DPRD Sumut, Soroti Pungli Pendidikan dan Desak Pencopotan Kepala BGN

Nuel

08 Mei 2026

Medan, …….. Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), massa aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumut menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis (7/5). Aksi tersebut mengangkat berbagai persoalan pendidikan di Sumatera Utara, terutama dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah yang dilakukan dengan dalih sumbangan komite. Massa …

Formulir Dikembalikan, Maulana Syahputra Mantapkan Langkah Menuju Ketua PAC PP Medan Barat

Nuel

08 Mei 2026

MEDAN BARAT || GEMPUR24.com — Dinamika pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Barat periode 2026–2029 mulai memanas. Salah satu bakal calon yang disebut mendapat dukungan kuat dari kader akar rumput, Maulana Syahputra, resmi mengembalikan formulir pendaftaran di Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Medan Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5 PP, Medan, Kamis …

x
x