Home » BERITA » PEMBANGUNAN KOS kosan 3 LANTAI 35 KAMAR DIDUGA TANPA IZIN , PEMILIK BERSIKAP SOMBONG DIDUGA ANDALKAN BEKING.PUBLIK UJI KETEGASAN PEMERINTAH.

PEMBANGUNAN KOS kosan 3 LANTAI 35 KAMAR DIDUGA TANPA IZIN , PEMILIK BERSIKAP SOMBONG DIDUGA ANDALKAN BEKING.PUBLIK UJI KETEGASAN PEMERINTAH.

Nuel 15 Apr 2026 9

Medan,Gempur24.com || Pembangunan sebuah bangunan yang direncanakan menjadi rumah kos tiga lantai dengan sekitar 35 kamar yang berada di jalan Tombak kec Medan Tembung kel Sidorejo hilir Medan Sumut menuai sorotan tajam masyarakat.
Bangunan yang tengah berjalan tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi izin resmi.
Sementara kondisi pondasi bangunan yang terlihat di lapangan menimbulkan kekhawatiran terkait kekuatan konstruksi dan keselamatan bangunan.

Dari pantauan di lokasi, pembangunan terus berlangsung meski sejumlah pihak mempertanyakan legalitas izin serta kelayakan teknis bangunan. Beberapa warga sekitar menilai pondasi yang dikerjakan tidak terlihat meyakinkan untuk menopang bangunan setinggi tiga lantai.
“Kami bukan menghalangi orang mencari rezeki, tetapi kalau bangunan sebesar ini dibangun tanpa izin dan pondasinya meragukan, tentu kami khawatir. Ini menyangkut keselamatan banyak orang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dan mengatakan bahwa bangunan tersebut juga sudah pernah dihentikan karena dapat teguran dari pemerintah kelurahan.

Sorotan semakin menguat ketika persoalan perizinan pembangunan dipertanyakan beberapa wartawan kepada pemilik bangunan.
Bukan memberi penjelasan, justru menunjukkan sikap angkuh dan terkesan meremehkan pertanyaan yang diajukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik bangunan tersebut diduga kemungkinan seorang pegawai yang merasa memahami hukum dan diduga memiliki banyak beking, sehingga terlihat seolah tidak khawatir terhadap aturan yang berlaku.

Sikap tersebut bahkan disebut pernah ditunjukkan kepada aparat kelurahan yang datang mempertanyakan persoalan izin pembangunan. Bukannya bersikap kooperatif, pemilik bangunan justru dinilai bersikap sombong dan tidak menghargai aparat pemerintah setempat , terlihat dengan bangunan yang berlangsung kembali tanpa terlihat adanya plang PBG.

Hal yang sama juga terjadi ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi mengenai izin pembangunan serta aspek keselamatan konstruksi. Respons yang diberikan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Padahal dalam aturan pembangunan di Indonesia, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilakukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan bangunan gedung.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis konstruksi guna menjamin keselamatan penghuni maupun masyarakat sekitar.

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, pemerintah daerah melalui instansi terkait memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, menghentikan pembangunan, hingga melakukan pembongkaran bangunan.

Jika pembangunan sebesar kos tiga lantai dengan puluhan kamar dapat berdiri tanpa kejelasan izin, maka publik berhak mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Sebab dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara yang kebal terhadap undang-undang.
Sehebat apa pun seseorang, setinggi apa pun jabatannya, dan sebanyak apa pun beking yang dimiliki, semua tetap wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Tidak bisa kesombongan dibiarkan berdiri lebih tinggi dari hukum, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap wibawa hukum.

Kini masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk turun langsung memeriksa pembangunan tersebut.
Jika bangunan tiga lantai dengan puluhan kamar itu dibangun tanpa izin, maka pembiaran hanya akan menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh mereka yang merasa memiliki kekuasaan atau beking.
Padahal fungsi pengawasan pemerintah bukan sekadar formalitas, tetapi melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga wibawa hukum.

Kasus ini bukan sekadar soal bangunan kos.
Ini adalah soal apakah hukum masih dihormati atau justru ditantang.
Karena dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang lebih tinggi dari undang-undang.
Sehebat apa pun seseorang…
sebanyak apa pun beking yang dimiliki…
dan setinggi apa pun jabatannya…
semua tetap wajib tunduk pada hukum.

( Tim/ redaksi )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Binjai Pimpin Sertijab PJU, Rotasi untuk Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Nuel

15 Apr 2026

Binjai || Gempur24.com – Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polres Binjai, Selasa (14/4/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di lapangan apel Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kecamatan Binjai Kota, ini menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran serta peningkatan kinerja institusi.Sertijab tersebut …

Bangunan Mewah di Jalan Karantina Diduga Tak Miliki Izin PBG, Berpotensi Rugikan PAD

Nuel

15 Apr 2026

Medan,Gempur24.com || Proyek pembangunan rumah mewah yang berlokasi di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (15/04/2026), tidak ditemukan papan informasi PBG …

Kapolres Sergai Sidak Layanan Publik, Soroti Kesiapan Call Center 110 hingga SPKT

Nuel

15 Apr 2026

SERGAI,Gempur24.com – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah layanan publik di Mapolres Serdang Bedagai, Senin (13/4/2026). Kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres pada pukul 08.30 WIB. Usai apel, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolres didampingi Wakapolres serta para Pejabat Utama (PJU) melaksanakan monitoring dan evaluasi …

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Pelaku Kocar-Kacir Melarikan Diri

Nuel

12 Apr 2026

PANCUR BATU || Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Personil Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan GSN (Gerebek Sarang Narkoba) di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, tepatnya di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (12/04/2026) dini hari. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim …

Satlantas Polrestabes Medan Atur Lalu Lintas di Jalur Medan–Berastagi Usai Banjir Bandang Sembahe

Nuel

12 Apr 2026

Medan,Gempur24.com || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur Medan–Berastagi, tepatnya di kawasan Sembahe, pada Rabu pagi (8/4/2026). Pengaturan lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Medan, IPTU Timor. Berdasarkan informasi …

Perpanjang SIM A & C Kini Lebih Praktis, Ini Jadwal SIM Keliling Satpas Polrestabes Medan

Nuel

12 Apr 2026

Medan,Gempur24.com || Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini berlangsung pada periode 30 Maret hingga 5 April 2026, termasuk layanan di akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Medan yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa …

x
x