Home » BERITA » PEMBANGUNAN KOS kosan 3 LANTAI 35 KAMAR DIDUGA TANPA IZIN , PEMILIK BERSIKAP SOMBONG DIDUGA ANDALKAN BEKING.PUBLIK UJI KETEGASAN PEMERINTAH.

PEMBANGUNAN KOS kosan 3 LANTAI 35 KAMAR DIDUGA TANPA IZIN , PEMILIK BERSIKAP SOMBONG DIDUGA ANDALKAN BEKING.PUBLIK UJI KETEGASAN PEMERINTAH.

Nuel 15 Apr 2026 100

Medan,Gempur24.com || Pembangunan sebuah bangunan yang direncanakan menjadi rumah kos tiga lantai dengan sekitar 35 kamar yang berada di jalan Tombak kec Medan Tembung kel Sidorejo hilir Medan Sumut menuai sorotan tajam masyarakat.
Bangunan yang tengah berjalan tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi izin resmi.
Sementara kondisi pondasi bangunan yang terlihat di lapangan menimbulkan kekhawatiran terkait kekuatan konstruksi dan keselamatan bangunan.

Dari pantauan di lokasi, pembangunan terus berlangsung meski sejumlah pihak mempertanyakan legalitas izin serta kelayakan teknis bangunan. Beberapa warga sekitar menilai pondasi yang dikerjakan tidak terlihat meyakinkan untuk menopang bangunan setinggi tiga lantai.
“Kami bukan menghalangi orang mencari rezeki, tetapi kalau bangunan sebesar ini dibangun tanpa izin dan pondasinya meragukan, tentu kami khawatir. Ini menyangkut keselamatan banyak orang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dan mengatakan bahwa bangunan tersebut juga sudah pernah dihentikan karena dapat teguran dari pemerintah kelurahan.

Sorotan semakin menguat ketika persoalan perizinan pembangunan dipertanyakan beberapa wartawan kepada pemilik bangunan.
Bukan memberi penjelasan, justru menunjukkan sikap angkuh dan terkesan meremehkan pertanyaan yang diajukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik bangunan tersebut diduga kemungkinan seorang pegawai yang merasa memahami hukum dan diduga memiliki banyak beking, sehingga terlihat seolah tidak khawatir terhadap aturan yang berlaku.

Sikap tersebut bahkan disebut pernah ditunjukkan kepada aparat kelurahan yang datang mempertanyakan persoalan izin pembangunan. Bukannya bersikap kooperatif, pemilik bangunan justru dinilai bersikap sombong dan tidak menghargai aparat pemerintah setempat , terlihat dengan bangunan yang berlangsung kembali tanpa terlihat adanya plang PBG.

Hal yang sama juga terjadi ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi mengenai izin pembangunan serta aspek keselamatan konstruksi. Respons yang diberikan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Padahal dalam aturan pembangunan di Indonesia, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilakukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan bangunan gedung.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis konstruksi guna menjamin keselamatan penghuni maupun masyarakat sekitar.

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, pemerintah daerah melalui instansi terkait memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, menghentikan pembangunan, hingga melakukan pembongkaran bangunan.

Jika pembangunan sebesar kos tiga lantai dengan puluhan kamar dapat berdiri tanpa kejelasan izin, maka publik berhak mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Sebab dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara yang kebal terhadap undang-undang.
Sehebat apa pun seseorang, setinggi apa pun jabatannya, dan sebanyak apa pun beking yang dimiliki, semua tetap wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Tidak bisa kesombongan dibiarkan berdiri lebih tinggi dari hukum, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap wibawa hukum.

Kini masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk turun langsung memeriksa pembangunan tersebut.
Jika bangunan tiga lantai dengan puluhan kamar itu dibangun tanpa izin, maka pembiaran hanya akan menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh mereka yang merasa memiliki kekuasaan atau beking.
Padahal fungsi pengawasan pemerintah bukan sekadar formalitas, tetapi melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga wibawa hukum.

Kasus ini bukan sekadar soal bangunan kos.
Ini adalah soal apakah hukum masih dihormati atau justru ditantang.
Karena dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang lebih tinggi dari undang-undang.
Sehebat apa pun seseorang…
sebanyak apa pun beking yang dimiliki…
dan setinggi apa pun jabatannya…
semua tetap wajib tunduk pada hukum.

( Tim/ redaksi )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Kapolresta Deli Serdang terus pantau situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan, Situasi Tetap Aman Dan Kondusi

Nuel

09 Sep 2026

Deliserdang,Gempur24.com || Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., rutin melakukan pemantauan langsung situasi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pasca pembatalan sejumlah penerbangan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, Rabu (09/09/2026). Meskipun saat ini situasi Penerbangan sudah normal, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di kawasan Bandara Internasional …

Parkir Sembarangan di Jalan Sei Batang Hari Picu Kemacetan, Kasatlantas Polrestabes Medan Janji Tindak Lanjuti

Nuel

06 Sep 2026

MEDAN || Gempur24.com – Parkir sembarangan yang diduga menggunakan badan jalan di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas kendaraan yang parkir di badan jalan, terutama di sekitar kawasan rumah sakit, dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menjadi salah satu pemicu kemacetan. Menanggapi persoalan tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo …

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan, Ajak Warga Peduli Kebersihan Kota Medan

Nuel

05 Sep 2026

MEDAN,GEMPUR24.com || Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Seksama Gang Iklas, Sabtu 5/9/2026 Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi legislator Partai Golkar …

Polres Sergai Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Orang Masih Diburu

Nuel

04 Sep 2026

SERDANG BEDAGAI — Polres Serdang Bedagai melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pelaku langsung diamankan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa pencurian terjadi di dua …

Kepala SMP PGRI 4 Medan Riang Sihite sambutan Dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung

Nuel

01 Sep 2026

Genpur 24.com | MEDAN – Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, mendapat kesempatan istimewa untuk memberikan sambutan dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung atau ITB.Langganan Berita Digital Riang Sihite hadir sebagai perwakilan orang tua mahasiswa dari jurusan Pertambangan dan Kelautan. Di hadapan para wisudawan, keluarga, pimpinan kampus dan sivitas akademika, ia …

Seorang Pria Diamankan Saat GSN di Gang Jati, Mengaku Dibayar Rp20 Ribu per Hari

Nuel

28 Agu 2026

MEDAN AREA || Terungkap, pria yang diamankan Polsek Medan Area saat GSN di Gang Jati, Jalan Denai, bernama Amri. Ia mengaku ditugaskan seseorang di lokasi tersebut untuk menerima uang dari para pengguna narkoba. Mirisnya, setiap hari ia diberi upah Rp20 ribu. Kepada Wartawan,Amri mengatakan bahwa ia baru saja melangsungkan pernikahan. Namun, apes, ia ditangkap petugas …

x
x