Home » BERITA » PEMBANGUNAN KOS kosan 3 LANTAI 35 KAMAR DIDUGA TANPA IZIN , PEMILIK BERSIKAP SOMBONG DIDUGA ANDALKAN BEKING.PUBLIK UJI KETEGASAN PEMERINTAH.

PEMBANGUNAN KOS kosan 3 LANTAI 35 KAMAR DIDUGA TANPA IZIN , PEMILIK BERSIKAP SOMBONG DIDUGA ANDALKAN BEKING.PUBLIK UJI KETEGASAN PEMERINTAH.

Nuel 15 Apr 2026 76

Medan,Gempur24.com || Pembangunan sebuah bangunan yang direncanakan menjadi rumah kos tiga lantai dengan sekitar 35 kamar yang berada di jalan Tombak kec Medan Tembung kel Sidorejo hilir Medan Sumut menuai sorotan tajam masyarakat.
Bangunan yang tengah berjalan tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi izin resmi.
Sementara kondisi pondasi bangunan yang terlihat di lapangan menimbulkan kekhawatiran terkait kekuatan konstruksi dan keselamatan bangunan.

Dari pantauan di lokasi, pembangunan terus berlangsung meski sejumlah pihak mempertanyakan legalitas izin serta kelayakan teknis bangunan. Beberapa warga sekitar menilai pondasi yang dikerjakan tidak terlihat meyakinkan untuk menopang bangunan setinggi tiga lantai.
“Kami bukan menghalangi orang mencari rezeki, tetapi kalau bangunan sebesar ini dibangun tanpa izin dan pondasinya meragukan, tentu kami khawatir. Ini menyangkut keselamatan banyak orang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dan mengatakan bahwa bangunan tersebut juga sudah pernah dihentikan karena dapat teguran dari pemerintah kelurahan.

Sorotan semakin menguat ketika persoalan perizinan pembangunan dipertanyakan beberapa wartawan kepada pemilik bangunan.
Bukan memberi penjelasan, justru menunjukkan sikap angkuh dan terkesan meremehkan pertanyaan yang diajukan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik bangunan tersebut diduga kemungkinan seorang pegawai yang merasa memahami hukum dan diduga memiliki banyak beking, sehingga terlihat seolah tidak khawatir terhadap aturan yang berlaku.

Sikap tersebut bahkan disebut pernah ditunjukkan kepada aparat kelurahan yang datang mempertanyakan persoalan izin pembangunan. Bukannya bersikap kooperatif, pemilik bangunan justru dinilai bersikap sombong dan tidak menghargai aparat pemerintah setempat , terlihat dengan bangunan yang berlangsung kembali tanpa terlihat adanya plang PBG.

Hal yang sama juga terjadi ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi mengenai izin pembangunan serta aspek keselamatan konstruksi. Respons yang diberikan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Padahal dalam aturan pembangunan di Indonesia, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilakukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan bangunan gedung.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan standar teknis konstruksi guna menjamin keselamatan penghuni maupun masyarakat sekitar.

Jika pembangunan dilakukan tanpa izin, pemerintah daerah melalui instansi terkait memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif, menghentikan pembangunan, hingga melakukan pembongkaran bangunan.

Jika pembangunan sebesar kos tiga lantai dengan puluhan kamar dapat berdiri tanpa kejelasan izin, maka publik berhak mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Sebab dalam negara hukum, tidak ada satu pun warga negara yang kebal terhadap undang-undang.
Sehebat apa pun seseorang, setinggi apa pun jabatannya, dan sebanyak apa pun beking yang dimiliki, semua tetap wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Tidak bisa kesombongan dibiarkan berdiri lebih tinggi dari hukum, karena akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap wibawa hukum.

Kini masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk turun langsung memeriksa pembangunan tersebut.
Jika bangunan tiga lantai dengan puluhan kamar itu dibangun tanpa izin, maka pembiaran hanya akan menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh mereka yang merasa memiliki kekuasaan atau beking.
Padahal fungsi pengawasan pemerintah bukan sekadar formalitas, tetapi melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga wibawa hukum.

Kasus ini bukan sekadar soal bangunan kos.
Ini adalah soal apakah hukum masih dihormati atau justru ditantang.
Karena dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang lebih tinggi dari undang-undang.
Sehebat apa pun seseorang…
sebanyak apa pun beking yang dimiliki…
dan setinggi apa pun jabatannya…
semua tetap wajib tunduk pada hukum.

( Tim/ redaksi )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Talawi

Nuel

19 Jul 2026

BATU BARA || Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026. Terduga pelaku berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada …

Kapolres Batu Bara Akan Dijabat AKBP Donny Satria Wicaksono Gantikan AKBP Doly Nelson Nainggolan 2026

Nuel

19 Jul 2026

BATU BARA || Berdasarkan telegram yang diterima wartawan, jabatan Kapolres Batu Bara dalam waktu dekat akan diserahterimakan dari AKBP Doly Nelson HH Nainggolan kepada AKBP Donny Satria Wicaksono.‎‎Saat ini AKBP Donny Satria Wicaksono kelahiran tahun 1984 tersebut menjabat sebagai Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten.‎‎Selanjutnya, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan akan menempati jabatan baru di …

Perkuat Sinergritas Kapolres Binjai BARU AKBP R.BIMO Gelar Kunjungan Silahturahmi Ke Kejaksaan Negri Binjaj

Nuel

16 Jul 2026

Binjai- Memulai masa tugasnya di wilayah hukum Polres Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda SH.,SIK.,MH melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai pada hari ini Selasa, 14 Juli 2026 pukul 16.30 wib dijalan T. Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara. Kedatangan Kapolres Binjai yang didampingi oleh PJU (Pejabat Utama) Polres Binjai ini disambut langsung …

Polsek Binjai Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Nuel

16 Jul 2026

Binjai – Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, Polsek Binjai Polres Binjai melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun V, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Binjai, AKP Siti Aisyah, M.Pd., setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas …

FORKOPIMDA BINJAI HADIRI PISAH SAMBUT KAPOLRES BINJAI YANG DILAKSANAKAN PEMKO BINJAI

Nuel

16 Jul 2026

Binjai – Mutasi Jabatan dilingkungan Polri merupakan hal yang biasa dilaksanakan begitu juga dengan jabatan Kapolres Binjai yang telah berganti kepemimpinan yang mana malam ini dilaksanakan pisah sambut di Pendopo Umar Baki Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota pada senin 13/07/26 pukul 19.30 wib Acara serah terima jabatan Kapolres Binjai yang telah dilaksanakan di …

Kapolres Binjai Yang Baru AKBP R.BIMO Moernanda S.H Disambut Tarian Melayu Dan Tradisi Kepolisia

Nuel

16 Jul 2026

BINJAI || Rangkaian acara Pisah Sambut Kapolres Binjai, dari pejabat lama AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., kepada pejabat baru AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., langsung disambut dengan tarian Melayu sekapur sirih serta Tradisi Kepolisian di mako polres Binjai, jalan sultan hasanuddin No.1 Binjai, Selasa (14/7/2026) Acara Penyambutan, Kapolres Binjai yang baru …

x
x