Home » BERITA » Sengketa Barter Tanah Berujung Gugatan Rp12 Miliar, Adi Warman Lubis Minta Penegakan Hukum Objektif

Sengketa Barter Tanah Berujung Gugatan Rp12 Miliar, Adi Warman Lubis Minta Penegakan Hukum Objektif

Nuel 22 Mei 2026 15

Lubuk Pakam — Sengketa transaksi barter aset yang semula disepakati secara bisnis antara dua pihak kini berkembang menjadi perkara hukum bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Adi Warman Lubis (50) mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi barter yang dilakukan pada akhir tahun 2022. Namun di tengah upayanya mencari penyelesaian, ia justru menghadapi gugatan perdata senilai Rp12 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (20/5/2026), Adi menjelaskan bahwa transaksi tersebut melibatkan barter sebidang tanah seluas kurang lebih satu hektare dengan kompensasi berupa uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo, serta pasokan pakaian sebanyak 10.000 potong dengan nilai kesepakatan sekitar Rp10 ribu per potong.
Namun, menurut pengakuannya, pelaksanaan perjanjian disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan awal. Ia mengaku hanya menerima sekitar 6.000 potong pakaian dan sebagian besar barang yang diterima berada dalam kondisi rusak, cacat, bahkan tidak layak dipasarkan.

“Banyak barang koyak, rusak, dan cacat. Persoalannya bukan hanya jumlah yang kurang, tetapi juga kualitas barang yang tidak sesuai perjanjian,” ujar Adi.
Merasa mengalami kerugian, Adi mengaku telah mendokumentasikan kondisi barang melalui rekaman video sebagai bentuk bukti awal.

Ia juga menyampaikan keberatannya kepada pihak terkait dengan harapan penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan.
Menurutnya, pihak lawan sempat menjanjikan penggantian barang, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya ia mengirimkan somasi dan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Adi juga menyoroti dihentikannya proses penyelidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), padahal menurut pengakuannya sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti pendukung telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Saya merasa sebagai pihak yang dirugikan, tetapi justru sekarang saya yang dilaporkan dan digugat. Saya hanya meminta kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nilai gugatan mencapai Rp12 miliar. Adi menilai nilai gugatan tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan substansi persoalan yang sebenarnya.
Di tengah proses persidangan, upaya mediasi diketahui telah dilakukan beberapa kali. Namun hingga kini kedua belah pihak disebut belum menemukan titik temu terkait penyelesaian perkara maupun spesifikasi barang yang menjadi pokok sengketa.
Melalui kuasa dan pihak mediator, pembahasan di luar persidangan terus diupayakan agar perkara dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Adi berharap aparat penegak hukum, termasuk lembaga pengawas hukum, dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari keberpihakan.

“Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat diketahui secara objektif siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan belum terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Peresmian Sekretariat DPC MAI Medan Tegaskan Komitmen Penguatan Organisasi dan Ekonomi Kerakyatan

Nuel

22 Mei 2026

Medan – Semangat penguatan organisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali ditegaskan melalui peresmian Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan bersama Koperasi Produsen Gas Terus Indonesia yang berlangsung di Jalan Rotan No.72, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang digelar usai Salat Jumat tersebut dihadiri sejumlah tokoh …

Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan, 178 Tersangka Diamankan

Nuel

19 Mei 2026

Medan | Gempur24.com – Polrestabes Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai tindak kejahatan yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Selasa (19/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri Wali Kota …

Sidang Praperadilan di PN Medan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Nuel

11 Mei 2026

MEDAN,Gempur24.com – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/4/2026), memasuki agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta. Sidang dipimpin hakim tunggal dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.Tim kuasa hukum pemohon, Julius Laoli, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi fakta dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan …

EW LMND SUMUT Gelar Aksi Hardiknas di DPRD Sumut, Soroti Pungli Pendidikan dan Desak Pencopotan Kepala BGN

Nuel

08 Mei 2026

Medan, …….. Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), massa aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumut menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis (7/5). Aksi tersebut mengangkat berbagai persoalan pendidikan di Sumatera Utara, terutama dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah yang dilakukan dengan dalih sumbangan komite. Massa …

Formulir Dikembalikan, Maulana Syahputra Mantapkan Langkah Menuju Ketua PAC PP Medan Barat

Nuel

08 Mei 2026

MEDAN BARAT || GEMPUR24.com — Dinamika pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Barat periode 2026–2029 mulai memanas. Salah satu bakal calon yang disebut mendapat dukungan kuat dari kader akar rumput, Maulana Syahputra, resmi mengembalikan formulir pendaftaran di Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Medan Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5 PP, Medan, Kamis …

Urus SIM Kini Wajib JKN Aktif, BPJS Kesehatan dan Polri Uji Integrasi Sistem di Medan

Nuel

08 Mei 2026

MEDAN || Gempur24.com – Dalam rangka memastikan integrasi layanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan lancar, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan field test integrasi sistem mandatory kepesertaan JKN aktif pada layanan SIM. Kegiatan ini digelar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, Selasa (5/5). …

x
x