Home » BERITA » Imam Hanafi Lawan Tiga Produk Hukum, MUI Sumut Tegas: Nikah Lebih dari Empat Itu Haram!

Imam Hanafi Lawan Tiga Produk Hukum, MUI Sumut Tegas: Nikah Lebih dari Empat Itu Haram!

Nuel 16 Mei 2025 78

MEDAN,Gempur24.com || Polemik seputar praktik pernikahan Imam Hanafi kembali mengundang perhatian publik. Kali ini, pemimpin Kampung Kasih Sayang itu dinilai menantang tiga produk hukum sekaligus: syariat Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.

Aksi ‘berani lawan’ ini disorot tajam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara. Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Arso, M.Ag, menyatakan bahwa praktik pernikahan Hanafi dengan lebih dari empat perempuan secara bersamaan jelas bertentangan dengan hukum agama maupun hukum negara.

“Pemahaman dan praktik itu menyimpang. Bertentangan dengan ijma’ ulama dan aturan negara,” tegas Arso saat menerima silaturahmi dari DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, Kamis (15/5/2025), di Aula MUI Sumut, Medan.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa fatwa adalah rujukan hukum yang sah secara yuridis, namun penegakan hukum menjadi tanggung jawab pemerintah.

Fatwa terkait Imam Hanafi sendiri telah diterbitkan MUI Sumut sejak Agustus 2022, dengan nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. Isinya tegas: menikahi lebih dari empat perempuan merdeka dalam waktu bersamaan adalah haram dan tidak sah, sebagaimana disepakati oleh seluruh mazhab Ahlussunnah wal Jamaah.

“Pernikahan kelima dan seterusnya dianggap tidak sah. Akibatnya, tidak ada hak nasab, waris, dan hukum syariat lain yang melekat,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, H. Ahmad Sanusi Luqman.

Di tengah sorotan, IMO Sumut mengaku prihatin atas pernyataan Imam Hanafi yang menyebut media-media peliput isu ini sebagai “media bodong”. Ketua IMO Sumut, HA Nuar RD, menegaskan bahwa informasi yang diberitakan media selama ini bersumber dari situs resmi MUI.

“Sebagai media, kami menjalankan fungsi klarifikasi dan konfirmasi. Kami justru mempertanyakan, kenapa fatwa ini seolah tak digubris oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

MUI Sumut pun menyatakan telah menempuh langkah persuasif—mulai dari pemanggilan klarifikasi, pemberian peringatan tertulis, hingga menyampaikan hasil fatwa ke Kejaksaan (Pakem), Kepolisian, dan bahkan melakukan audiensi ke Pj Gubernur Sumut.

Meski demikian, tindakan nyata dari pemerintah masih belum terlihat.

Menanggapi hal itu, IMO berkomitmen untuk terus mengawal fatwa MUI. Mereka juga siap melaporkan Imam Hanafi atas tuduhan mencemarkan nama baik media dan menyebarkan informasi keliru ke publik.

“Kami juga akan mengajak masyarakat Langkat dan ormas Islam untuk bersama-sama menjaga marwah hukum dan fatwa ulama,” tegas Nuar Erde.

(Louis)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketua PAC Medan Barat Heri Ardiansyah (Patek) Hadiri Halal Bihalal MPC Pemuda Pancasila Kota Medan

Nuel

06 Apr 2026

Medan,Gempur24 – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Barat Heri Alias Patek Bersama Wakil Bendahara JOKO menghadiri kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Medan, Senin (6/4/2026). Acara yang berlangsung di Regale International Convention Center, Jalan H. Adam Malik No. 66-68, Medan ini dihadiri oleh jajaran …

Warga Marelan Resah, Diduga Lokasi Judi Tembak Ikan dan Peredaran Narkoba Beroperasi di Pasar 9

Nuel

01 Apr 2026

Marelan || GEMPUR24.com – Adanya Lokasi Judi ketangkasan Tembak Ikan dan Mesin Dindong yang berada di Jalan Marelan, Pasar 9, Desa Helvetia Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan Sumatera Utara buat masyarakat resah. Aktifitas judi tersebut beroperasi siang malam dan diduga lokasi nya juga tempat peredaran narkoba dan menggunakan narkoba di tempat tersebut. Salah seorang …

Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

Nuel

01 Apr 2026

BINJAI || GEMPUR24.com – Polres Binjai, Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial PPG (33), swasta di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai. Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial N (26), hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib, berboncengan dengan laki-laki lain. Melihat …

Renpon Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, Tindak Lanjuti Informasi Pengguna Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat

Nuel

01 Apr 2026

BINJAI,GEMPUR24.com || Adanya seorang laki-laki dewasa yang tidak diketahui identitasnya diduga sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di halaman rumah warga di jalan S.M. Raja Lingkungan-IV Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial Instagram pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026. Atas kejadian ini, Kasat Narkoba Polres …

PAD Bocor, Hukum Tumpul? Kota Medan Diserbu Bangunan Tanpa Identitas Resmi

Nuel

19 Feb 2026

Medan, 18 Februari 2026 – Gempu24.comKota Medan kini menghadapi sorotan tajam publik menyusul maraknya bangunan tanpa identitas resmi dan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri di sejumlah titik. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di kawasan Jalan Jumadi, Kecamatan Medan Timur, misalnya, Satuan Polisi …

HIMMAH Sumut dan Medan Gelar Konferensi Pers Sikapi Tindakan Represif Aparat: Copot Kapolrestabes

Nuel

19 Feb 2026

MEDAN – Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (HIMMAH Sumut) menggelar Konferensi Pers Copot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sekaligus menindaklanjuti tindakan represif aparat dalam pengamanan aksi unjuk rasa pada Senin, (09/02) lalu di Mapolrestabes Medan. Dalam keterangannya pada Rabu, (18/02) di Medan, HIMMAH Sumut mengutuk keras tindakan represif oknum personil Polrestabes Medan …

x
x