Home » BERITA » Imam Hanafi Lawan Tiga Produk Hukum, MUI Sumut Tegas: Nikah Lebih dari Empat Itu Haram!

Imam Hanafi Lawan Tiga Produk Hukum, MUI Sumut Tegas: Nikah Lebih dari Empat Itu Haram!

Nuel 16 Mei 2025 28

MEDAN,Gempur24.com || Polemik seputar praktik pernikahan Imam Hanafi kembali mengundang perhatian publik. Kali ini, pemimpin Kampung Kasih Sayang itu dinilai menantang tiga produk hukum sekaligus: syariat Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.

Aksi ‘berani lawan’ ini disorot tajam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara. Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Arso, M.Ag, menyatakan bahwa praktik pernikahan Hanafi dengan lebih dari empat perempuan secara bersamaan jelas bertentangan dengan hukum agama maupun hukum negara.

“Pemahaman dan praktik itu menyimpang. Bertentangan dengan ijma’ ulama dan aturan negara,” tegas Arso saat menerima silaturahmi dari DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, Kamis (15/5/2025), di Aula MUI Sumut, Medan.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa fatwa adalah rujukan hukum yang sah secara yuridis, namun penegakan hukum menjadi tanggung jawab pemerintah.

Fatwa terkait Imam Hanafi sendiri telah diterbitkan MUI Sumut sejak Agustus 2022, dengan nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. Isinya tegas: menikahi lebih dari empat perempuan merdeka dalam waktu bersamaan adalah haram dan tidak sah, sebagaimana disepakati oleh seluruh mazhab Ahlussunnah wal Jamaah.

“Pernikahan kelima dan seterusnya dianggap tidak sah. Akibatnya, tidak ada hak nasab, waris, dan hukum syariat lain yang melekat,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, H. Ahmad Sanusi Luqman.

Di tengah sorotan, IMO Sumut mengaku prihatin atas pernyataan Imam Hanafi yang menyebut media-media peliput isu ini sebagai “media bodong”. Ketua IMO Sumut, HA Nuar RD, menegaskan bahwa informasi yang diberitakan media selama ini bersumber dari situs resmi MUI.

“Sebagai media, kami menjalankan fungsi klarifikasi dan konfirmasi. Kami justru mempertanyakan, kenapa fatwa ini seolah tak digubris oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

MUI Sumut pun menyatakan telah menempuh langkah persuasif—mulai dari pemanggilan klarifikasi, pemberian peringatan tertulis, hingga menyampaikan hasil fatwa ke Kejaksaan (Pakem), Kepolisian, dan bahkan melakukan audiensi ke Pj Gubernur Sumut.

Meski demikian, tindakan nyata dari pemerintah masih belum terlihat.

Menanggapi hal itu, IMO berkomitmen untuk terus mengawal fatwa MUI. Mereka juga siap melaporkan Imam Hanafi atas tuduhan mencemarkan nama baik media dan menyebarkan informasi keliru ke publik.

“Kami juga akan mengajak masyarakat Langkat dan ormas Islam untuk bersama-sama menjaga marwah hukum dan fatwa ulama,” tegas Nuar Erde.

(Louis)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RAGUSTA TEMPE Produksi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Berhasil Masuk Program Dapur MBG

Nuel

18 Des 2025

Medan, Gempur24.com | |Program pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menunjukkan hasil positif. Produk tempe hasil karya warga binaan yang diberi nama RAGUSTA TEMPE kini berhasil menembus pasar dan dipercaya menjadi salah satu pemasok bahan pangan ke Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang bertempat di Jl. Lembaga Pemasyarakatan. …

Judi Togel AK Diduga Kuasai Deli Serdang, Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Nuel

16 Des 2025

Deli Serdang || Bebas beroperasinya judi toto gelap (togel) bermerek AK di Sumatera Utara kian memicu sorotan publik. Bisnis perjudian ilegal ini bahkan diduga telah memonopoli peredaran togel di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, tanpa tersentuh penindakan hukum yang berarti. Informasi yang dihimpun Selasa (9/12/2025) menyebutkan, untuk memperlancar dan mengamankan roda bisnis haram …

Penanganan Kasus Penganiayaan Trisna Ginting Dinilai Aneh, Adi Lubis: Sudah 21 Hari, SP2HP Saja Belum Terbit

Nuel

25 Nov 2025

Medan,GEMPUR24.com || Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu kembali menuai sorotan. Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN) Kompas Nusantara, Adi Lubis, menilai proses hukum kasus ini janggal dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski sudah 21 hari berlalu, visum, saksi, barang bukti, dan olah TKP telah selesai, namun Surat …

Kadis Naker Sumut dan TKN Kompas Nusantara Sepakat Perjuangkan Hak Buruh yang Terabaikan

Nuel

22 Nov 2025

Medan,Gempur 24.com— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmen penuh untuk melindungi hak-hak buruh dan karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Kadis Naker Sumut) Ir. Yuliani Siregar, M.AP, bersama jajaran Disnaker Sumut, menyatakan sepakat berkolaborasi dengan DPP TKN Kompas Nusantara untuk membantu para pekerja yang haknya dirampas atau diabaikan oleh perusahaan. Kesepakatan …

Kunjungan Kerja Sekjen DPP LSM GEMPUR Ke DPC Deliserdang

Nuel

08 Nov 2025

Deliserdang – DPC  LSM Gempur Deliserdang mendapat kunjungan dari Sekjen DPP Gempur M. Ichsan Malik Silalahi berserta jajaran dalam tema silahturahmi dan untuk lebih bersinergi, di kantor DPC Deliserdang Jl. Sudirman Dusun IV, Gg. Irigasi, Desa Cinta Rakyat Kabupaten Deliserdang, Sumatera Uatar, Jumat, 07 November 2025.‎‎Ketua DPC LSM Gempur Delisersang Wahyu Iwaldi dan Bendahara Henny Sahfitri, …

Gawatt Kegiatan Perjudian Dadu Kopyok Dan Tembak Ikan Lancar di Wilayah Hukum Polsek Sibiru-biru

Nuel

05 Nov 2025

Sibiru-biru (Deli Serdang) —Masyarakat Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, kembali mengeluhkan adanya dugaan aktivitas perjudian yang beroperasi secara terbuka di wilayah mereka. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat permainan dadu putar dan tembak ikan, yang meresahkan warga sekitar. Menurut informasi yang diterima dari salah satu warga (yang meminta agar identitasnya dirahasiakan), aktivitas tersebut diduga …

x
x