Home » BERITA » Imam Hanafi Lawan Tiga Produk Hukum, MUI Sumut Tegas: Nikah Lebih dari Empat Itu Haram!

Imam Hanafi Lawan Tiga Produk Hukum, MUI Sumut Tegas: Nikah Lebih dari Empat Itu Haram!

Nuel 16 Mei 2025 123

MEDAN,Gempur24.com || Polemik seputar praktik pernikahan Imam Hanafi kembali mengundang perhatian publik. Kali ini, pemimpin Kampung Kasih Sayang itu dinilai menantang tiga produk hukum sekaligus: syariat Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.

Aksi ‘berani lawan’ ini disorot tajam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara. Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Arso, M.Ag, menyatakan bahwa praktik pernikahan Hanafi dengan lebih dari empat perempuan secara bersamaan jelas bertentangan dengan hukum agama maupun hukum negara.

“Pemahaman dan praktik itu menyimpang. Bertentangan dengan ijma’ ulama dan aturan negara,” tegas Arso saat menerima silaturahmi dari DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, Kamis (15/5/2025), di Aula MUI Sumut, Medan.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa fatwa adalah rujukan hukum yang sah secara yuridis, namun penegakan hukum menjadi tanggung jawab pemerintah.

Fatwa terkait Imam Hanafi sendiri telah diterbitkan MUI Sumut sejak Agustus 2022, dengan nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. Isinya tegas: menikahi lebih dari empat perempuan merdeka dalam waktu bersamaan adalah haram dan tidak sah, sebagaimana disepakati oleh seluruh mazhab Ahlussunnah wal Jamaah.

“Pernikahan kelima dan seterusnya dianggap tidak sah. Akibatnya, tidak ada hak nasab, waris, dan hukum syariat lain yang melekat,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, H. Ahmad Sanusi Luqman.

Di tengah sorotan, IMO Sumut mengaku prihatin atas pernyataan Imam Hanafi yang menyebut media-media peliput isu ini sebagai “media bodong”. Ketua IMO Sumut, HA Nuar RD, menegaskan bahwa informasi yang diberitakan media selama ini bersumber dari situs resmi MUI.

“Sebagai media, kami menjalankan fungsi klarifikasi dan konfirmasi. Kami justru mempertanyakan, kenapa fatwa ini seolah tak digubris oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

MUI Sumut pun menyatakan telah menempuh langkah persuasif—mulai dari pemanggilan klarifikasi, pemberian peringatan tertulis, hingga menyampaikan hasil fatwa ke Kejaksaan (Pakem), Kepolisian, dan bahkan melakukan audiensi ke Pj Gubernur Sumut.

Meski demikian, tindakan nyata dari pemerintah masih belum terlihat.

Menanggapi hal itu, IMO berkomitmen untuk terus mengawal fatwa MUI. Mereka juga siap melaporkan Imam Hanafi atas tuduhan mencemarkan nama baik media dan menyebarkan informasi keliru ke publik.

“Kami juga akan mengajak masyarakat Langkat dan ormas Islam untuk bersama-sama menjaga marwah hukum dan fatwa ulama,” tegas Nuar Erde.

(Louis)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Peresmian Sekretariat DPC MAI Medan Tegaskan Komitmen Penguatan Organisasi dan Ekonomi Kerakyatan

Nuel

22 Mei 2026

Medan – Semangat penguatan organisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali ditegaskan melalui peresmian Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan bersama Koperasi Produsen Gas Terus Indonesia yang berlangsung di Jalan Rotan No.72, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang digelar usai Salat Jumat tersebut dihadiri sejumlah tokoh …

Sengketa Barter Tanah Berujung Gugatan Rp12 Miliar, Adi Warman Lubis Minta Penegakan Hukum Objektif

Nuel

22 Mei 2026

Lubuk Pakam — Sengketa transaksi barter aset yang semula disepakati secara bisnis antara dua pihak kini berkembang menjadi perkara hukum bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Adi Warman Lubis (50) mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi barter yang dilakukan pada akhir tahun 2022. Namun di tengah upayanya mencari penyelesaian, ia justru menghadapi …

Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan, 178 Tersangka Diamankan

Nuel

19 Mei 2026

Medan | Gempur24.com – Polrestabes Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai tindak kejahatan yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Selasa (19/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri Wali Kota …

Sidang Praperadilan di PN Medan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Nuel

11 Mei 2026

MEDAN,Gempur24.com – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/4/2026), memasuki agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta. Sidang dipimpin hakim tunggal dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.Tim kuasa hukum pemohon, Julius Laoli, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi fakta dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan …

EW LMND SUMUT Gelar Aksi Hardiknas di DPRD Sumut, Soroti Pungli Pendidikan dan Desak Pencopotan Kepala BGN

Nuel

08 Mei 2026

Medan, …….. Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), massa aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumut menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis (7/5). Aksi tersebut mengangkat berbagai persoalan pendidikan di Sumatera Utara, terutama dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah yang dilakukan dengan dalih sumbangan komite. Massa …

Formulir Dikembalikan, Maulana Syahputra Mantapkan Langkah Menuju Ketua PAC PP Medan Barat

Nuel

08 Mei 2026

MEDAN BARAT || GEMPUR24.com — Dinamika pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Barat periode 2026–2029 mulai memanas. Salah satu bakal calon yang disebut mendapat dukungan kuat dari kader akar rumput, Maulana Syahputra, resmi mengembalikan formulir pendaftaran di Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Medan Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5 PP, Medan, Kamis …

x
x