Home » BERITA » Imam Hanafi Lawan Tiga Produk Hukum, MUI Sumut Tegas: Nikah Lebih dari Empat Itu Haram!

Imam Hanafi Lawan Tiga Produk Hukum, MUI Sumut Tegas: Nikah Lebih dari Empat Itu Haram!

Nuel 16 Mei 2025 231

MEDAN,Gempur24.com || Polemik seputar praktik pernikahan Imam Hanafi kembali mengundang perhatian publik. Kali ini, pemimpin Kampung Kasih Sayang itu dinilai menantang tiga produk hukum sekaligus: syariat Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.

Aksi ‘berani lawan’ ini disorot tajam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara. Wakil Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Arso, M.Ag, menyatakan bahwa praktik pernikahan Hanafi dengan lebih dari empat perempuan secara bersamaan jelas bertentangan dengan hukum agama maupun hukum negara.

“Pemahaman dan praktik itu menyimpang. Bertentangan dengan ijma’ ulama dan aturan negara,” tegas Arso saat menerima silaturahmi dari DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut, Kamis (15/5/2025), di Aula MUI Sumut, Medan.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, menegaskan bahwa fatwa adalah rujukan hukum yang sah secara yuridis, namun penegakan hukum menjadi tanggung jawab pemerintah.

Fatwa terkait Imam Hanafi sendiri telah diterbitkan MUI Sumut sejak Agustus 2022, dengan nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022. Isinya tegas: menikahi lebih dari empat perempuan merdeka dalam waktu bersamaan adalah haram dan tidak sah, sebagaimana disepakati oleh seluruh mazhab Ahlussunnah wal Jamaah.

“Pernikahan kelima dan seterusnya dianggap tidak sah. Akibatnya, tidak ada hak nasab, waris, dan hukum syariat lain yang melekat,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI, H. Ahmad Sanusi Luqman.

Di tengah sorotan, IMO Sumut mengaku prihatin atas pernyataan Imam Hanafi yang menyebut media-media peliput isu ini sebagai “media bodong”. Ketua IMO Sumut, HA Nuar RD, menegaskan bahwa informasi yang diberitakan media selama ini bersumber dari situs resmi MUI.

“Sebagai media, kami menjalankan fungsi klarifikasi dan konfirmasi. Kami justru mempertanyakan, kenapa fatwa ini seolah tak digubris oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

MUI Sumut pun menyatakan telah menempuh langkah persuasif—mulai dari pemanggilan klarifikasi, pemberian peringatan tertulis, hingga menyampaikan hasil fatwa ke Kejaksaan (Pakem), Kepolisian, dan bahkan melakukan audiensi ke Pj Gubernur Sumut.

Meski demikian, tindakan nyata dari pemerintah masih belum terlihat.

Menanggapi hal itu, IMO berkomitmen untuk terus mengawal fatwa MUI. Mereka juga siap melaporkan Imam Hanafi atas tuduhan mencemarkan nama baik media dan menyebarkan informasi keliru ke publik.

“Kami juga akan mengajak masyarakat Langkat dan ormas Islam untuk bersama-sama menjaga marwah hukum dan fatwa ulama,” tegas Nuar Erde.

(Louis)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Kapolresta Deli Serdang terus pantau situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan, Situasi Tetap Aman Dan Kondusi

Nuel

09 Sep 2026

Deliserdang,Gempur24.com || Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., rutin melakukan pemantauan langsung situasi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pasca pembatalan sejumlah penerbangan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, Rabu (09/09/2026). Meskipun saat ini situasi Penerbangan sudah normal, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di kawasan Bandara Internasional …

Parkir Sembarangan di Jalan Sei Batang Hari Picu Kemacetan, Kasatlantas Polrestabes Medan Janji Tindak Lanjuti

Nuel

06 Sep 2026

MEDAN || Gempur24.com – Parkir sembarangan yang diduga menggunakan badan jalan di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas kendaraan yang parkir di badan jalan, terutama di sekitar kawasan rumah sakit, dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menjadi salah satu pemicu kemacetan. Menanggapi persoalan tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo …

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan, Ajak Warga Peduli Kebersihan Kota Medan

Nuel

05 Sep 2026

MEDAN,GEMPUR24.com || Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Seksama Gang Iklas, Sabtu 5/9/2026 Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi legislator Partai Golkar …

Polres Sergai Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Orang Masih Diburu

Nuel

04 Sep 2026

SERDANG BEDAGAI — Polres Serdang Bedagai melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pelaku langsung diamankan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa pencurian terjadi di dua …

Kepala SMP PGRI 4 Medan Riang Sihite sambutan Dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung

Nuel

01 Sep 2026

Genpur 24.com | MEDAN – Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, mendapat kesempatan istimewa untuk memberikan sambutan dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung atau ITB.Langganan Berita Digital Riang Sihite hadir sebagai perwakilan orang tua mahasiswa dari jurusan Pertambangan dan Kelautan. Di hadapan para wisudawan, keluarga, pimpinan kampus dan sivitas akademika, ia …

Seorang Pria Diamankan Saat GSN di Gang Jati, Mengaku Dibayar Rp20 Ribu per Hari

Nuel

28 Agu 2026

MEDAN AREA || Terungkap, pria yang diamankan Polsek Medan Area saat GSN di Gang Jati, Jalan Denai, bernama Amri. Ia mengaku ditugaskan seseorang di lokasi tersebut untuk menerima uang dari para pengguna narkoba. Mirisnya, setiap hari ia diberi upah Rp20 ribu. Kepada Wartawan,Amri mengatakan bahwa ia baru saja melangsungkan pernikahan. Namun, apes, ia ditangkap petugas …

x
x