Home » BERITA » EKSPORT GELAP PUPUK BODONG BERLABEL MADE IN INDONESIA TEMBUS JEPANG.

EKSPORT GELAP PUPUK BODONG BERLABEL MADE IN INDONESIA TEMBUS JEPANG.

Nuel 15 Feb 2026 121

Medan,Gempur24.com || Rekan rekan media mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah pabrik Pupuk berdiri sudah lumayan lamanya, sedang produksi pupuk di wilyah percut sei tuan dusun V sampali tanpa identitas, namun sampai Export hingga ke Luar negeri.

Sebuah usaha produksi pupuk di duga ilegal total , namun nekat beroperasi memproduksi dan mengekspor barang ke luar negeri dengan menggunakan kemasan berlabel ” MADE IN INDONESIA”

Dalam pengakuan pihak pemilik usaha , pupuk tersebut diproses menggunakan bahan baku dari janjang sawit dan tetes tebu.

Proses produksi diduga dilakukan tanpa standar industri yang jelas , tanpa sertifikasi mutu yang jelas dan tanpa pengawasan.

Memakai label MADE IN INDONESIA tanpa dasar sah jelas merugikan negara dan mencoreng reputasi produk Indonesia di dunia pasar internasional.

Secara terbuka pihak pemilik usaha mengakui tidak memiliki izin usaha.
Dengan pengakuan ini diduga terjadi pelanggaran berlapis izin industri dan tidak terdaftar sebagai eksportir resmi , tetapi aktivitas. Produksi dan distribusi tetap berjalan lancar saat ditelusuri media.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana usaha tanpa izin bisa memproduksi , mengangkut , hingga mengekspor barang lintas negara tanpa tersentuh penegakan hukum ?
Siapa yang melindungi sehingga tidak terdeteksi hingga bertahun tahun?

Dan ini menjadi pemantik ada dugaan pembiaran bahkan potensi perlindungan terhadap kejahatan usaha ilegal berskala internasional.

Dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat juga diusut , demi mencegah rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dilokasi juga terlihat para pekerja lakukan aktivitas mereka tanpa memakai APD , padahal aktivitas pengolahan bahan baku beresiko tinggi terhadap kesehatan dan distribusi juga dilakukan menggunakan truck bermuatan besar dengan roda 10 penuh muatan keluar masuk lokasi produksi juga diduga tanpa transparansi dokumen.

Uu nmr 17 THN 2006 ( perubahan UU nmr 10 THN 1995 tentang kepabeanan ).
Pasal 102 huruf a: setiap orang yang mengeksport barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean (PEB ) secara benar.

Sanksi pidana penjara 1 -10 THN
Denda 50 juta – 50 miliar.
( RP )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PAD Bocor, Hukum Tumpul? Kota Medan Diserbu Bangunan Tanpa Identitas Resmi

Nuel

19 Feb 2026

Medan, 18 Februari 2026 – Gempu24.comKota Medan kini menghadapi sorotan tajam publik menyusul maraknya bangunan tanpa identitas resmi dan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri di sejumlah titik. Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di kawasan Jalan Jumadi, Kecamatan Medan Timur, misalnya, Satuan Polisi …

HIMMAH Sumut dan Medan Gelar Konferensi Pers Sikapi Tindakan Represif Aparat: Copot Kapolrestabes

Nuel

19 Feb 2026

MEDAN – Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (HIMMAH Sumut) menggelar Konferensi Pers Copot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sekaligus menindaklanjuti tindakan represif aparat dalam pengamanan aksi unjuk rasa pada Senin, (09/02) lalu di Mapolrestabes Medan. Dalam keterangannya pada Rabu, (18/02) di Medan, HIMMAH Sumut mengutuk keras tindakan represif oknum personil Polrestabes Medan …

Diduga Jadi “Tempat Cuci” Batu Kapur Ilegal, Pabrik di Medan Tuntungan Disorot, Stiker Yon Kav 6/Naga Karimata Dipertanyakan

Nuel

13 Feb 2026

MEDAN,Gempur24.com — Dugaan praktik mafia pertambangan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Utara. Sebuah pabrik penggilingan batu kapur di kawasan Medan Tuntungan disinyalir bebas beroperasi meski diduga kuat menampung hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI). Ironisnya, berdasarkan penelusuran di lapangan pada Senin (26/1/2026), di depan lokasi pabrik terpampang stiker Koperasi Batalyon Kavaleri (Yon Kav) 6/Naga …

Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Nuel

13 Feb 2026

Medan|| Gempur24.com, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melalui Bidang Kehumasan melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Rabu (11/02/2026). Kunjungan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kehumasan dalam melakukan pemantauan, dokumentasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan dan program pembinaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Dalam kunjungan tersebut, …

Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Nuel

13 Feb 2026

Medan,Gempur24.com || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melalui Bidang Kehumasan melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Rabu (11/02/2026). Kunjungan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kehumasan dalam melakukan pemantauan, dokumentasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan dan program pembinaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Dalam kunjungan tersebut, …

Kapolres Tanah Karo Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Sinergi Polri–Pers

Nuel

09 Feb 2026

Tanah Karo, GEMPUR24.com — Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., bersama staf dan jajaran Polres Tanah Karo menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers di Indonesia, Senin (9/2/2026). Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2026 yang dipusatkan di Provinsi Banten ini …

x
x