Home » BERITA » EKSPORT GELAP PUPUK BODONG BERLABEL MADE IN INDONESIA TEMBUS JEPANG.

EKSPORT GELAP PUPUK BODONG BERLABEL MADE IN INDONESIA TEMBUS JEPANG.

Nuel 15 Feb 2026 194

Medan,Gempur24.com || Rekan rekan media mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah pabrik Pupuk berdiri sudah lumayan lamanya, sedang produksi pupuk di wilyah percut sei tuan dusun V sampali tanpa identitas, namun sampai Export hingga ke Luar negeri.

Sebuah usaha produksi pupuk di duga ilegal total , namun nekat beroperasi memproduksi dan mengekspor barang ke luar negeri dengan menggunakan kemasan berlabel ” MADE IN INDONESIA”

Dalam pengakuan pihak pemilik usaha , pupuk tersebut diproses menggunakan bahan baku dari janjang sawit dan tetes tebu.

Proses produksi diduga dilakukan tanpa standar industri yang jelas , tanpa sertifikasi mutu yang jelas dan tanpa pengawasan.

Memakai label MADE IN INDONESIA tanpa dasar sah jelas merugikan negara dan mencoreng reputasi produk Indonesia di dunia pasar internasional.

Secara terbuka pihak pemilik usaha mengakui tidak memiliki izin usaha.
Dengan pengakuan ini diduga terjadi pelanggaran berlapis izin industri dan tidak terdaftar sebagai eksportir resmi , tetapi aktivitas. Produksi dan distribusi tetap berjalan lancar saat ditelusuri media.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana usaha tanpa izin bisa memproduksi , mengangkut , hingga mengekspor barang lintas negara tanpa tersentuh penegakan hukum ?
Siapa yang melindungi sehingga tidak terdeteksi hingga bertahun tahun?

Dan ini menjadi pemantik ada dugaan pembiaran bahkan potensi perlindungan terhadap kejahatan usaha ilegal berskala internasional.

Dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat juga diusut , demi mencegah rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dilokasi juga terlihat para pekerja lakukan aktivitas mereka tanpa memakai APD , padahal aktivitas pengolahan bahan baku beresiko tinggi terhadap kesehatan dan distribusi juga dilakukan menggunakan truck bermuatan besar dengan roda 10 penuh muatan keluar masuk lokasi produksi juga diduga tanpa transparansi dokumen.

Uu nmr 17 THN 2006 ( perubahan UU nmr 10 THN 1995 tentang kepabeanan ).
Pasal 102 huruf a: setiap orang yang mengeksport barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean (PEB ) secara benar.

Sanksi pidana penjara 1 -10 THN
Denda 50 juta – 50 miliar.
( RP )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Peresmian Sekretariat DPC MAI Medan Tegaskan Komitmen Penguatan Organisasi dan Ekonomi Kerakyatan

Nuel

22 Mei 2026

Medan – Semangat penguatan organisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali ditegaskan melalui peresmian Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan bersama Koperasi Produsen Gas Terus Indonesia yang berlangsung di Jalan Rotan No.72, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang digelar usai Salat Jumat tersebut dihadiri sejumlah tokoh …

Sengketa Barter Tanah Berujung Gugatan Rp12 Miliar, Adi Warman Lubis Minta Penegakan Hukum Objektif

Nuel

22 Mei 2026

Lubuk Pakam — Sengketa transaksi barter aset yang semula disepakati secara bisnis antara dua pihak kini berkembang menjadi perkara hukum bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Adi Warman Lubis (50) mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi barter yang dilakukan pada akhir tahun 2022. Namun di tengah upayanya mencari penyelesaian, ia justru menghadapi …

Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan, 178 Tersangka Diamankan

Nuel

19 Mei 2026

Medan | Gempur24.com – Polrestabes Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai tindak kejahatan yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Selasa (19/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri Wali Kota …

Sidang Praperadilan di PN Medan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Nuel

11 Mei 2026

MEDAN,Gempur24.com – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/4/2026), memasuki agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta. Sidang dipimpin hakim tunggal dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.Tim kuasa hukum pemohon, Julius Laoli, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi fakta dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan …

EW LMND SUMUT Gelar Aksi Hardiknas di DPRD Sumut, Soroti Pungli Pendidikan dan Desak Pencopotan Kepala BGN

Nuel

08 Mei 2026

Medan, …….. Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), massa aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumut menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis (7/5). Aksi tersebut mengangkat berbagai persoalan pendidikan di Sumatera Utara, terutama dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah yang dilakukan dengan dalih sumbangan komite. Massa …

Formulir Dikembalikan, Maulana Syahputra Mantapkan Langkah Menuju Ketua PAC PP Medan Barat

Nuel

08 Mei 2026

MEDAN BARAT || GEMPUR24.com — Dinamika pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Barat periode 2026–2029 mulai memanas. Salah satu bakal calon yang disebut mendapat dukungan kuat dari kader akar rumput, Maulana Syahputra, resmi mengembalikan formulir pendaftaran di Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Medan Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5 PP, Medan, Kamis …

x
x