Home » BERITA » Waduhh Kiyai Amar Di Pengadilan dan Polres Binjai Dugaan Paksaan Hukum

Waduhh Kiyai Amar Di Pengadilan dan Polres Binjai Dugaan Paksaan Hukum

Nuel 13 Apr 2025 50

Binjai,Gempur24.com || Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pemalsuan fakta dan pemaksaan hukum yang dialami Kiyai Amar dalam kasus perzinahan dan penipuan/penggelapan yang ditangani Pengadilan Negeri Binjai dan Polres Binjai.

Diduga Polres Binjai terlalu memaksakan proses hukumnya kepada kiyai Amar tanpa merujuk pada bukti bukti dan saksi yang kuat .

Dugaan ini muncul berdasarkan kesaksian dr. Eniyanti, salah satu pihak yang terlibat dalam perzinahan , yang dinilai tidak konsisten antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dan kesaksiannya di persidangan pada hari Rabu 09/04/2025 .di pengadilan Negeri Binjai .

Perbedaan substansial ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya upaya pemaksaan hukum terhadap Kiyai Amar yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kuasa hukum kiyai Amar Sultoni Hasibuan,S.H mengatakan ” pernyataan saudari Eniyanti patut dipertanyakan , karena pernyataan dia di BAP dan kesaksian nya dipersidangan tidak sinkron .
Dia mengatakan di BAP kalau perzinahan dilakukan hanya 1 x tetapi dalam fakta persidangan ia mengatakan 3 x ” .

” Dan dalam fakta dipersidangan saudari Eniyanti tidak bisa menjelaskan melakukan perbuatan zinah nya dimana saja , tentu nya kesaksian dan aduan saudari Eniyanti terkesan dipaksakan dan ada dugaan indikasi ingin menjebak klien kami .” Ungkap nya .

Proses hukum seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Namun, dalam kasus ini, kami mendapati indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur dan manipulasi fakta yang merugikan Kiyai Amar.

Kami mendesak Pengadilan Negeri Binjai dan Polres Binjai untuk meninjau kembali seluruh proses hukum yang telah berjalan, memperhatikan secara cermat kesesuaian antara BAP dan kesaksian di persidangan, serta mengedepankan prinsip keadilan dan obyektivitas.

Kami meminta agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemaksaan pasal ini.

Keadilan harus ditegakkan, dan Kiyai Amar berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan sesuai dengan fakta yang ada.

Dalam waktu dekat ini kami akan membuat surat terbuka kepada Presiden dengan tembusan ke Kapolri dan Jaksa Agung mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kiyai Amar , terang kuasa hukum Sultoni Hasibuan,S.H .

Kami akan meminta kepada Presiden, Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja dari Kapolres Binjai dan Kejari Binjai yang diduga tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan due process of law (proses hukum yang adil) kepada Kiyai Amar .

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya jika diperlukan untuk memastikan keadilan terwujud . Tutup nya . (Louis)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RAGUSTA TEMPE Produksi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Berhasil Masuk Program Dapur MBG

Nuel

18 Des 2025

Medan, Gempur24.com | |Program pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menunjukkan hasil positif. Produk tempe hasil karya warga binaan yang diberi nama RAGUSTA TEMPE kini berhasil menembus pasar dan dipercaya menjadi salah satu pemasok bahan pangan ke Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang bertempat di Jl. Lembaga Pemasyarakatan. …

Judi Togel AK Diduga Kuasai Deli Serdang, Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Nuel

16 Des 2025

Deli Serdang || Bebas beroperasinya judi toto gelap (togel) bermerek AK di Sumatera Utara kian memicu sorotan publik. Bisnis perjudian ilegal ini bahkan diduga telah memonopoli peredaran togel di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, tanpa tersentuh penindakan hukum yang berarti. Informasi yang dihimpun Selasa (9/12/2025) menyebutkan, untuk memperlancar dan mengamankan roda bisnis haram …

Penanganan Kasus Penganiayaan Trisna Ginting Dinilai Aneh, Adi Lubis: Sudah 21 Hari, SP2HP Saja Belum Terbit

Nuel

25 Nov 2025

Medan,GEMPUR24.com || Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu kembali menuai sorotan. Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN) Kompas Nusantara, Adi Lubis, menilai proses hukum kasus ini janggal dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski sudah 21 hari berlalu, visum, saksi, barang bukti, dan olah TKP telah selesai, namun Surat …

Kadis Naker Sumut dan TKN Kompas Nusantara Sepakat Perjuangkan Hak Buruh yang Terabaikan

Nuel

22 Nov 2025

Medan,Gempur 24.com— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmen penuh untuk melindungi hak-hak buruh dan karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Kadis Naker Sumut) Ir. Yuliani Siregar, M.AP, bersama jajaran Disnaker Sumut, menyatakan sepakat berkolaborasi dengan DPP TKN Kompas Nusantara untuk membantu para pekerja yang haknya dirampas atau diabaikan oleh perusahaan. Kesepakatan …

Kunjungan Kerja Sekjen DPP LSM GEMPUR Ke DPC Deliserdang

Nuel

08 Nov 2025

Deliserdang – DPC  LSM Gempur Deliserdang mendapat kunjungan dari Sekjen DPP Gempur M. Ichsan Malik Silalahi berserta jajaran dalam tema silahturahmi dan untuk lebih bersinergi, di kantor DPC Deliserdang Jl. Sudirman Dusun IV, Gg. Irigasi, Desa Cinta Rakyat Kabupaten Deliserdang, Sumatera Uatar, Jumat, 07 November 2025.‎‎Ketua DPC LSM Gempur Delisersang Wahyu Iwaldi dan Bendahara Henny Sahfitri, …

Gawatt Kegiatan Perjudian Dadu Kopyok Dan Tembak Ikan Lancar di Wilayah Hukum Polsek Sibiru-biru

Nuel

05 Nov 2025

Sibiru-biru (Deli Serdang) —Masyarakat Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, kembali mengeluhkan adanya dugaan aktivitas perjudian yang beroperasi secara terbuka di wilayah mereka. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat permainan dadu putar dan tembak ikan, yang meresahkan warga sekitar. Menurut informasi yang diterima dari salah satu warga (yang meminta agar identitasnya dirahasiakan), aktivitas tersebut diduga …

x
x