Home » BERITA » Bangunan Mewah di Jalan Karantina Diduga Tak Miliki Izin PBG, Berpotensi Rugikan PAD

Bangunan Mewah di Jalan Karantina Diduga Tak Miliki Izin PBG, Berpotensi Rugikan PAD

Nuel 15 Apr 2026 11

Medan,Gempur24.com || Proyek pembangunan rumah mewah yang berlokasi di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (15/04/2026), tidak ditemukan papan informasi PBG di area proyek.

Padahal, keberadaan plang tersebut merupakan kewajiban sebagai tanda bahwa pembangunan telah memperoleh izin resmi dari instansi terkait.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan milik seseorang berinisial M, dengan Fredy bertindak sebagai pemborong dan Dodi sebagai mandor lapangan. Namun, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui perihal kelengkapan izin bangunan.

“Kalau soal izin saya kurang tahu, coba hubungi Pak Samsuwir,” ujarnya singkat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Samsuwir menyampaikan bahwa proyek pembangunan tersebut berada di bawah pengelolaan pemborong bernama Fredy. Ia belum memberikan penjelasan rinci terkait status legalitas perizinan bangunan tersebut.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang berperan dalam mengoordinasikan keamanan proyek sekaligus terlibat dalam penyediaan material bangunan, seperti batu bata, semen, dan besi. Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan guna memastikan status perizinan proyek tersebut.

Landasan Hukum dan Sanksi

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Apabila terbukti tidak memiliki izin, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP hingga pembongkaran bangunan apabila melanggar ketentuan tata ruang dan teknis yang berlaku.

(Tim/ Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Binjai Pimpin Sertijab PJU, Rotasi untuk Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Nuel

15 Apr 2026

Binjai || Gempur24.com – Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polres Binjai, Selasa (14/4/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di lapangan apel Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kecamatan Binjai Kota, ini menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran serta peningkatan kinerja institusi.Sertijab tersebut …

Kapolres Sergai Sidak Layanan Publik, Soroti Kesiapan Call Center 110 hingga SPKT

Nuel

15 Apr 2026

SERGAI,Gempur24.com – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah layanan publik di Mapolres Serdang Bedagai, Senin (13/4/2026). Kegiatan diawali dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres pada pukul 08.30 WIB. Usai apel, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolres didampingi Wakapolres serta para Pejabat Utama (PJU) melaksanakan monitoring dan evaluasi …

PEMBANGUNAN KOS kosan 3 LANTAI 35 KAMAR DIDUGA TANPA IZIN , PEMILIK BERSIKAP SOMBONG DIDUGA ANDALKAN BEKING.PUBLIK UJI KETEGASAN PEMERINTAH.

Nuel

15 Apr 2026

Medan,Gempur24.com || Pembangunan sebuah bangunan yang direncanakan menjadi rumah kos tiga lantai dengan sekitar 35 kamar yang berada di jalan Tombak kec Medan Tembung kel Sidorejo hilir Medan Sumut menuai sorotan tajam masyarakat.Bangunan yang tengah berjalan tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi izin resmi.Sementara kondisi pondasi bangunan yang terlihat di lapangan menimbulkan kekhawatiran terkait kekuatan konstruksi …

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Pelaku Kocar-Kacir Melarikan Diri

Nuel

12 Apr 2026

PANCUR BATU || Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Personil Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan GSN (Gerebek Sarang Narkoba) di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, tepatnya di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (12/04/2026) dini hari. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim …

Satlantas Polrestabes Medan Atur Lalu Lintas di Jalur Medan–Berastagi Usai Banjir Bandang Sembahe

Nuel

12 Apr 2026

Medan,Gempur24.com || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur Medan–Berastagi, tepatnya di kawasan Sembahe, pada Rabu pagi (8/4/2026). Pengaturan lalu lintas tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Medan, IPTU Timor. Berdasarkan informasi …

Perpanjang SIM A & C Kini Lebih Praktis, Ini Jadwal SIM Keliling Satpas Polrestabes Medan

Nuel

12 Apr 2026

Medan,Gempur24.com || Satlantas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini berlangsung pada periode 30 Maret hingga 5 April 2026, termasuk layanan di akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Medan yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa …

x
x