Home » BERITA » Bangunan Mewah di Jalan Karantina Diduga Tak Miliki Izin PBG, Berpotensi Rugikan PAD

Bangunan Mewah di Jalan Karantina Diduga Tak Miliki Izin PBG, Berpotensi Rugikan PAD

Nuel 15 Apr 2026 84

Medan,Gempur24.com || Proyek pembangunan rumah mewah yang berlokasi di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (15/04/2026), tidak ditemukan papan informasi PBG di area proyek.

Padahal, keberadaan plang tersebut merupakan kewajiban sebagai tanda bahwa pembangunan telah memperoleh izin resmi dari instansi terkait.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan milik seseorang berinisial M, dengan Fredy bertindak sebagai pemborong dan Dodi sebagai mandor lapangan. Namun, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui perihal kelengkapan izin bangunan.

“Kalau soal izin saya kurang tahu, coba hubungi Pak Samsuwir,” ujarnya singkat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Samsuwir menyampaikan bahwa proyek pembangunan tersebut berada di bawah pengelolaan pemborong bernama Fredy. Ia belum memberikan penjelasan rinci terkait status legalitas perizinan bangunan tersebut.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang berperan dalam mengoordinasikan keamanan proyek sekaligus terlibat dalam penyediaan material bangunan, seperti batu bata, semen, dan besi. Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan guna memastikan status perizinan proyek tersebut.

Landasan Hukum dan Sanksi

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Apabila terbukti tidak memiliki izin, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP hingga pembongkaran bangunan apabila melanggar ketentuan tata ruang dan teknis yang berlaku.

(Tim/ Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Talawi

Nuel

19 Jul 2026

BATU BARA || Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026. Terduga pelaku berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada …

Kapolres Batu Bara Akan Dijabat AKBP Donny Satria Wicaksono Gantikan AKBP Doly Nelson Nainggolan 2026

Nuel

19 Jul 2026

BATU BARA || Berdasarkan telegram yang diterima wartawan, jabatan Kapolres Batu Bara dalam waktu dekat akan diserahterimakan dari AKBP Doly Nelson HH Nainggolan kepada AKBP Donny Satria Wicaksono.‎‎Saat ini AKBP Donny Satria Wicaksono kelahiran tahun 1984 tersebut menjabat sebagai Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten.‎‎Selanjutnya, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan akan menempati jabatan baru di …

Perkuat Sinergritas Kapolres Binjai BARU AKBP R.BIMO Gelar Kunjungan Silahturahmi Ke Kejaksaan Negri Binjaj

Nuel

16 Jul 2026

Binjai- Memulai masa tugasnya di wilayah hukum Polres Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda SH.,SIK.,MH melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai pada hari ini Selasa, 14 Juli 2026 pukul 16.30 wib dijalan T. Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara. Kedatangan Kapolres Binjai yang didampingi oleh PJU (Pejabat Utama) Polres Binjai ini disambut langsung …

Polsek Binjai Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Nuel

16 Jul 2026

Binjai – Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, Polsek Binjai Polres Binjai melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun V, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Binjai, AKP Siti Aisyah, M.Pd., setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas …

FORKOPIMDA BINJAI HADIRI PISAH SAMBUT KAPOLRES BINJAI YANG DILAKSANAKAN PEMKO BINJAI

Nuel

16 Jul 2026

Binjai – Mutasi Jabatan dilingkungan Polri merupakan hal yang biasa dilaksanakan begitu juga dengan jabatan Kapolres Binjai yang telah berganti kepemimpinan yang mana malam ini dilaksanakan pisah sambut di Pendopo Umar Baki Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota pada senin 13/07/26 pukul 19.30 wib Acara serah terima jabatan Kapolres Binjai yang telah dilaksanakan di …

Kapolres Binjai Yang Baru AKBP R.BIMO Moernanda S.H Disambut Tarian Melayu Dan Tradisi Kepolisia

Nuel

16 Jul 2026

BINJAI || Rangkaian acara Pisah Sambut Kapolres Binjai, dari pejabat lama AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., kepada pejabat baru AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., langsung disambut dengan tarian Melayu sekapur sirih serta Tradisi Kepolisian di mako polres Binjai, jalan sultan hasanuddin No.1 Binjai, Selasa (14/7/2026) Acara Penyambutan, Kapolres Binjai yang baru …

x
x