Home » BERITA » Bangunan Mewah di Jalan Karantina Diduga Tak Miliki Izin PBG, Berpotensi Rugikan PAD

Bangunan Mewah di Jalan Karantina Diduga Tak Miliki Izin PBG, Berpotensi Rugikan PAD

Nuel 15 Apr 2026 53

Medan,Gempur24.com || Proyek pembangunan rumah mewah yang berlokasi di Jalan Karantina, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (15/04/2026), tidak ditemukan papan informasi PBG di area proyek.

Padahal, keberadaan plang tersebut merupakan kewajiban sebagai tanda bahwa pembangunan telah memperoleh izin resmi dari instansi terkait.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan milik seseorang berinisial M, dengan Fredy bertindak sebagai pemborong dan Dodi sebagai mandor lapangan. Namun, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui perihal kelengkapan izin bangunan.

“Kalau soal izin saya kurang tahu, coba hubungi Pak Samsuwir,” ujarnya singkat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Samsuwir menyampaikan bahwa proyek pembangunan tersebut berada di bawah pengelolaan pemborong bernama Fredy. Ia belum memberikan penjelasan rinci terkait status legalitas perizinan bangunan tersebut.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang berperan dalam mengoordinasikan keamanan proyek sekaligus terlibat dalam penyediaan material bangunan, seperti batu bata, semen, dan besi. Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan guna memastikan status perizinan proyek tersebut.

Landasan Hukum dan Sanksi

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Apabila terbukti tidak memiliki izin, maka pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya berupa penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh Satpol PP hingga pembongkaran bangunan apabila melanggar ketentuan tata ruang dan teknis yang berlaku.

(Tim/ Redaksi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Peresmian Sekretariat DPC MAI Medan Tegaskan Komitmen Penguatan Organisasi dan Ekonomi Kerakyatan

Nuel

22 Mei 2026

Medan – Semangat penguatan organisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali ditegaskan melalui peresmian Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan bersama Koperasi Produsen Gas Terus Indonesia yang berlangsung di Jalan Rotan No.72, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang digelar usai Salat Jumat tersebut dihadiri sejumlah tokoh …

Sengketa Barter Tanah Berujung Gugatan Rp12 Miliar, Adi Warman Lubis Minta Penegakan Hukum Objektif

Nuel

22 Mei 2026

Lubuk Pakam — Sengketa transaksi barter aset yang semula disepakati secara bisnis antara dua pihak kini berkembang menjadi perkara hukum bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Adi Warman Lubis (50) mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi barter yang dilakukan pada akhir tahun 2022. Namun di tengah upayanya mencari penyelesaian, ia justru menghadapi …

Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan, 178 Tersangka Diamankan

Nuel

19 Mei 2026

Medan | Gempur24.com – Polrestabes Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai tindak kejahatan yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Selasa (19/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri Wali Kota …

Sidang Praperadilan di PN Medan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Nuel

11 Mei 2026

MEDAN,Gempur24.com – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/4/2026), memasuki agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta. Sidang dipimpin hakim tunggal dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.Tim kuasa hukum pemohon, Julius Laoli, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi fakta dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan …

EW LMND SUMUT Gelar Aksi Hardiknas di DPRD Sumut, Soroti Pungli Pendidikan dan Desak Pencopotan Kepala BGN

Nuel

08 Mei 2026

Medan, …….. Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), massa aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumut menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis (7/5). Aksi tersebut mengangkat berbagai persoalan pendidikan di Sumatera Utara, terutama dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah yang dilakukan dengan dalih sumbangan komite. Massa …

Formulir Dikembalikan, Maulana Syahputra Mantapkan Langkah Menuju Ketua PAC PP Medan Barat

Nuel

08 Mei 2026

MEDAN BARAT || GEMPUR24.com — Dinamika pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Barat periode 2026–2029 mulai memanas. Salah satu bakal calon yang disebut mendapat dukungan kuat dari kader akar rumput, Maulana Syahputra, resmi mengembalikan formulir pendaftaran di Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Medan Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5 PP, Medan, Kamis …

x
x