Home » Uncategorized » Tim Advokat Merry – Ali Yusran Gea: Desak Ditreskrimsus Polda Aceh Terapkan Pasal 65 Ayat (2) dan (3) PDPR: “Ayat (1) Merugikan Klien”

Tim Advokat Merry – Ali Yusran Gea: Desak Ditreskrimsus Polda Aceh Terapkan Pasal 65 Ayat (2) dan (3) PDPR: “Ayat (1) Merugikan Klien”

Penulis Jurnalis 11 Okt 2026 27

Banda Aceh. — Tim advokat yang mendampingi Merry mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk segera menerapkan pasal yang tepat dalam penanganan dugaan penyalahgunaan dan pembocoran data pribadi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh. Menurut Penasehat Hukum Merry, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.H., M.Kn., penyidik selama ini keliru menerapkan Pasal 65 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDPR), padahal yang semestinya digunakan adalah Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).

“Penerapan Pasal 65 ayat (1) sangat merugikan klien kami. Delik yang tepat adalah Pasal 65 ayat (2) dan (3),” tegas Dr. Gea, Kamis (8/10/2026). Ia menambahkan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan (3) merupakan delik formil, sehingga tidak mensyaratkan adanya kerugian materiil melainkan fokus pada perbuatan itu sendiri. Karena itu, menurutnya penyelidik wajib menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kronologi penanganan yang dihimpun memperlihatkan bahwa laporan polisi atas nama Merry tercatat dengan nomor LP/B/173/VI/2026/SPKT/POLDA ACEH. Perkara ini sudah berjalan hampir satu tahun namun belum berubah status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dr. Gea menilai lamanya proses dan kesalahan penentuan pasal menghambat kepastian hukum dan pemenuhan hak korban.

Kemarin, tim hukum Merry, Dr.Ali Yusran Gea menemui langsung penyelidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Pertemuan dihadiri Kanit, Panit, dan penyidik terkait. “Di ruangan tadi telah bersepakat bahwa delik yang diterapkan adalah Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3), bukan ayat (1),” kata Dr. Gea. Pernyataan itu menunjukkan adanya titik temu mengenai interpretasi undang‑undang, namun belum menjamin percepatan proses penanganan perkara.

Tim advokat menuntut tindakan lebih serius dari Ditreskrimsus agar masalah ini segera terang benderang. Selain menekankan penerapan pasal yang dianggap tepat, kuasa hukum juga mendesak agar Ditreskrimsus mengambil langkah proaktif terhadap pihak terlapor, termasuk pihak BSI Cabang Meulaboh dan individu yang disebutkan, Sofyan alias Atek.

Dugaan kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif tentang perlindungan data nasabah serta tanggung jawab lembaga perbankan dalam menjaga kerahasiaan informasi. Jika benar Pasal 65 ayat (2) dan (3) yang lebih relevan, langkah penyidik untuk segera menaikkan status perkara akan menjadi langkah penting untuk menegakkan akuntabilitas dan memberi kepastian hukum bagi korban. (Syahdan)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tebus 5 Juta! Koko Warga Karya Damai Ditangkap Polsek Medan Barat Siang, Sore Sudah Bebas! Kanit Reskrim Bantah Amankan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

MEDAN | Gempur24 – Fakta mencengangkan dan penuh kejanggalan terungkap di balik penangkapan Koko, warga Jalan Karya Damai, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dalam pemberitaan akun Instagram resmi Polsek Medan Barat, Koko disebutkan diamankan pada 25-10-2026 dalam rilis resmi Polsek Medan Barat tentang berkumpulnya geng motor dan mengamankan gerombolan geng motor beserta barang bukti …

IRC dan Robi Barus Kembali Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis kepada Masyarakat di 3 Kelurahan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – IRC dan Robi Barus SE MAP kembali melakukan kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi warga yang ada di dapilnya. Kali ini kegiatan pemeriksaan mata gratis itu dilakukan di 3 Kelurahan yakni di Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur 2 dan Sei Sikambing D pada Minggu (25/10/26). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang …

Kembali Robi Barus Lakukan Kegiatan Wasbang, Warga Antusias Hadir

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – Robi Barus SE MAP selaku anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP melakukan Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan pada tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Jalan Laboratorium Kecamatan Medan Barat Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang ideologi Pancasila …

BRI Cabang Balige MoU dengan Kejari Samosir, Pencegahan dan Permasalahan Hukum Teratasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Toba, Gempur24 – Peningkatan kerjasama antar lembaga ataupun instansi sangatlah diperlukan. Kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Senin (26/10/2026). Saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Humas BRI Cabang Balige, Surya. M (27/10) mengatakan, …

Imigrasi Belawan Hadiri Joint Operation Pengungkapan Seberat 1,16 Ton Ketamine, Deklarasi Bersama Tolak Narkoba

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Belawan, Gempur24 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menghadiri kegiatan Joint Operation pengungkapan narkoba jenis ketamine seberat 1,16 ton sekaligus Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 23 Oktober 2026. Bertempat di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak …

Pemberhentian Firdaus dari PWI Tuai Polemik, Dinilai Ancaman pada HAM dan Demokrasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

JAKARTA – Gempur24 – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030. Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut. Jon menilai pemberhentian Firdaus …

x
x