Home » Uncategorized » Respons Kasus Dipertanyakan, Kanit PPA Polres Tebingtinggi Disorot

Respons Kasus Dipertanyakan, Kanit PPA Polres Tebingtinggi Disorot

Penulis Jurnalis 26 Okt 2026 15

Tebing Tinggi | – Sikap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi, Aipda Asmida Pinem, saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan menuai sorotan.

Jawaban singkat, “Terserah Abanglah,” yang diterima wartawan saat meminta klarifikasi memunculkan pertanyaan mengenai komunikasi pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lingkungan kepolisian.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan laporan bernomor LP/B/304/VI/2026/Polres Tebing Tinggi.

Wartawan berupaya memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara, dasar penanganannya, serta keterangan dari para pihak yang terlibat.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena penanganan laporan masyarakat tidak hanya menyangkut proses penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pelapor Mengaku Menjadi Korban Penganiayaan
Kasus ini bermula dari peristiwa yang menurut pengakuan Denny Arianto (38), warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.

Denny mengaku mengalami pemukulan setelah menegur penggunaan lahannya untuk meletakkan pengeras suara dan kursi tamu tanpa izin.

Menurut keterangannya, teguran tersebut berujung pada dugaan pemukulan dan tindakan memiting yang dilakukan Jefry Irwansyah hingga dirinya terjatuh.

Denny mengaku mengalami luka pada tangan serta memar di wajah.

Atas kejadian itu, Denny menyatakan telah melaporkannya ke Polsek Rambutan.

Ia juga menyebut Jefry Irwansyah dan Warni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, status hukum kedua nama tersebut masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.

Ada Laporan Balik, Kedua Pihak Perlu Didengar
Di sisi lain, Denny mengaku menghadapi laporan balik di Unit PPA Polres Tebingtinggi.

Ia membantah tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Jefry Irwansyah dan mempertanyakan bukti yang disebut-sebut digunakan dalam laporan tersebut.

Denny menduga bukti yang dilampirkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Namun, dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.

Dalam perkara yang melibatkan laporan dari kedua belah pihak, penyidik berkewajiban memeriksa fakta dan alat bukti secara objektif.

Karena itu, penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Jawaban “Terserah Abanglah” Jadi Sorotan
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, wartawan menghubungi Aipda Asmida Pinem melalui WhatsApp pada Sabtu (24/10/2026).

Wartawan meminta kesempatan bertemu guna mengonfirmasi perkembangan laporan, termasuk proses penanganan perkara dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Namun, setelah identitas persoalan yang hendak dikonfirmasi dijelaskan, wartawan mengaku menerima jawaban, “Terserah Abanglah.”

Respons tersebut kemudian menjadi sorotan karena komunikasi antara aparat penegak hukum dan pers merupakan salah satu bagian penting dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Apabila pejabat yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan, penjelasan mengenai mekanisme konfirmasi atau rujukan kepada pejabat yang berwenang dapat menjadi jalan keluar yang lebih profesional.

Pers tentu tidak berwenang mencampuri proses penyidikan.

Namun, meminta klarifikasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian dari upaya jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Praktisi Hukum Minta Evaluasi Komunikasi

Praktisi hukum Saptha N. Isa, SH, MH, menilai pimpinan Polres Tebingtinggi perlu memberikan perhatian terhadap pola komunikasi pejabat yang menangani perkara masyarakat, termasuk di Unit PPA.

Menurutnya, pelayanan kepolisian semestinya mengedepankan sikap profesional, komunikatif, dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika informasi yang diminta belum dapat disampaikan karena menyangkut kepentingan penyidikan atau ketentuan kerahasiaan, pejabat terkait tetap dapat menjelaskan batasan informasi yang bisa diberikan kepada publik.

Ia juga meminta Kapolres Tebingtinggi, AKBP Hotmartua Ambarita, mengevaluasi persoalan tersebut agar komunikasi antara kepolisian, masyarakat, dan insan pers tetap terjaga.

Evaluasi itu dinilai penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada prosedur administratif, tetapi juga memperhatikan etika komunikasi dan kepercayaan masyarakat.

Transparansi dan Profesionalisme Harus Berjalan Bersama
Dalam prinsip pelayanan publik, sikap responsif dan komunikasi yang baik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Keterbukaan informasi memang memiliki batas, terutama terhadap materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.

Namun, batasan tersebut seharusnya dijelaskan secara proporsional tanpa mengabaikan etika pelayanan.

Semangat Polri untuk hadir bersama masyarakat perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memberikan respons yang jelas terhadap pertanyaan publik dan menjalankan penegakan hukum secara profesional.

Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai proses hukum sesuai ketentuan, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak dihakimi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan substantif dari Kanit PPA Polres Tebingtinggi mengenai perkembangan laporan tersebut maupun tanggapan atas keberatan Denny Arianto.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Aipda Asmida Pinem, Kapolres Tebingtinggi, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

(BT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tebus 5 Juta! Koko Warga Karya Damai Ditangkap Polsek Medan Barat Siang, Sore Sudah Bebas! Kanit Reskrim Bantah Amankan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

MEDAN | Gempur24 – Fakta mencengangkan dan penuh kejanggalan terungkap di balik penangkapan Koko, warga Jalan Karya Damai, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dalam pemberitaan akun Instagram resmi Polsek Medan Barat, Koko disebutkan diamankan pada 25-10-2026 dalam rilis resmi Polsek Medan Barat tentang berkumpulnya geng motor dan mengamankan gerombolan geng motor beserta barang bukti …

IRC dan Robi Barus Kembali Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis kepada Masyarakat di 3 Kelurahan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – IRC dan Robi Barus SE MAP kembali melakukan kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi warga yang ada di dapilnya. Kali ini kegiatan pemeriksaan mata gratis itu dilakukan di 3 Kelurahan yakni di Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur 2 dan Sei Sikambing D pada Minggu (25/10/26). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang …

Kembali Robi Barus Lakukan Kegiatan Wasbang, Warga Antusias Hadir

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – Robi Barus SE MAP selaku anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP melakukan Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan pada tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Jalan Laboratorium Kecamatan Medan Barat Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang ideologi Pancasila …

BRI Cabang Balige MoU dengan Kejari Samosir, Pencegahan dan Permasalahan Hukum Teratasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Toba, Gempur24 – Peningkatan kerjasama antar lembaga ataupun instansi sangatlah diperlukan. Kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Senin (26/10/2026). Saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Humas BRI Cabang Balige, Surya. M (27/10) mengatakan, …

Imigrasi Belawan Hadiri Joint Operation Pengungkapan Seberat 1,16 Ton Ketamine, Deklarasi Bersama Tolak Narkoba

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Belawan, Gempur24 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menghadiri kegiatan Joint Operation pengungkapan narkoba jenis ketamine seberat 1,16 ton sekaligus Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 23 Oktober 2026. Bertempat di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak …

Pemberhentian Firdaus dari PWI Tuai Polemik, Dinilai Ancaman pada HAM dan Demokrasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

JAKARTA – Gempur24 – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030. Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut. Jon menilai pemberhentian Firdaus …

x
x