Home » Peristiwa » Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan ‘MA’

Polres Binjai Digugat Praperadilan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan ‘MA’

Nuel 13 Feb 2025 156

BINJAI,Gempur24.com || Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini memasuki tahap replik, dimana pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai, pada Kamis siang.(13/2/2025)

Diketahui sidang yang dipimpin oleh Hakim Fadel ini turut dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media. Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan berusaha membantah dalil-dalil yang diajukan oleh termohon.

“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan SH.

Kasus ini mencuat setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Heni jemaah Ponpes Kolo Saketi.

Perkara ini menjadi sudah viral dan perhatian publik setelah viral di media sosial dan media elektronik, mendorong pemohon untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.

Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada esok hari Jum’at, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari termohon serta penyampaian bukti dari pihak pemohon dan termohon. Dan sidang akan terus bergulir hingga putusan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini dan objektif dalam menilai permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kantor BASH & Rekan. ( )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Marak Judi Tembak Ikan di Jalan Bunga Rampe Raya Dibawah Kantor Lurah “Warga Kwala Bekala Resah

Nuel

27 Okt 2025

Medan,Gempur24.com— Aktivitas judi tembak ikan kembali meresahkan warga di wilayah Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari pantauan dan laporan masyarakat, lokasi permainan tersebut diduga berada di Jalan Bunga Rampe Raya, Gang Guru Singa. Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas perjudian jenis tembak ikan itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan sering beroperasi hingga malam. “Setiap …

Polda Sumut Bongkar Transaksi Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

Nuel

21 Sep 2025

Tanjungbalai,GEMPUR24.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai. Dalam pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025), lima tersangka dihadirkan untuk memperagakan rangkaian transaksi yang mereka lakukan. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, S.I.K., menjelaskan bahwa awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh …

Dekat dengan Warga, Brimob Polda Sumut Gelar Patroli Dialogis dan Sambangi Pos Kamling di Gunungsitoli

Nuel

21 Sep 2025

Gunungsitoli,GEMPUR24.com –Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Personel Kompi 4 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis dengan menyambangi Pos Kamling di sekitar Markas Komando, tepatnya di Jalan Humene, Desa Hilimbawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sabtu (20/09/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danton II Kompi 4 Batalyon C Pelopor, …

Pemilik Toko Mumbai Textile, SR Singh, Ditangkap Atas Tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Nuel

05 Jun 2025

Binjai (Sumatera Utara), Gempur24.com || SR Singh, pemilik toko tekstil Mumbai Textile di Binjai, ditangkap polisi kamis sore ,, pukul 18.20  WIB, atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya  terhadap istrinya . Rika Harjib istri pelaku melaporkan kejadian ini kepolres Binjai pada hari kamis siang yang tertuang dalam nomor : STTPL / 290 / VI …

Seminar Kebangsaan dan Doa Lintas Agama yang Digelar Komunitas Solidaritas Kebangsaan RI SUKSES

Nuel

02 Jun 2025

Medan, Gempur24.com || Kata-kata penyejuk yang disampaikan oleh enam tokoh agama dan aliran kepercayaan mendamaikan batin para hadirin yang hadir di Aula Hotel Pardede Internasional, Minggu (01/06) malam lalu. Meski berlainan suku, bahasa, dan cara berdoa yang berbeda-beda, namun tidak menggeruskan nilai-nilai dari toleransi dan kerukunan umat beragama, dan semua memiliki tujuan yaitu “Meningkatkan Rasa …

Adi Lubis Tegur Jaksa Pada Kasus KDRT Di PN Lubuk Pakam

Nuel

21 Mei 2025

Deli Serdang,Gempur24.com || Adi Lubis Tegur Jaksa Pada Kasus KDRT Di PN Lubuk Pakam: Tuntutan Disebut Janggal, Saksi Proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menuai sorotan. Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, melontarkan kritik tajam kepada Jaksa Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dinilai gegabah dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus …

x
x