Home » Uncategorized » Pertamina Akui PBB Rp123 Miliar Belum Dibayar, Onnel: Jangan Cuma Rakyat Kecil yang Dikejar

Pertamina Akui PBB Rp123 Miliar Belum Dibayar, Onnel: Jangan Cuma Rakyat Kecil yang Dikejar

Penulis Jurnalis 20 Okt 2026 30

Gempur24, Balikpapan | Persoalan dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Pertamina Balikpapan senilai sekitar Rp123 miliar kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, kewajiban pajak yang disebut belum dibayarkan hingga melewati batas waktu akhir September 2026 itu kini mendapat sorotan dari kalangan masyarakat yang meminta adanya kejelasan dan langkah konkret dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kota Balikpapan.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah perwakilan bagian aset Pertamina, Dodi, bersama rekannya mengakui bahwa pembayaran PBB yang dipertanyakan tersebut memang belum dilakukan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Pengakuan itu disampaikan saat pertemuan dengan sejumlah awak media di salah satu kafe di Balikpapan, Jumat (16/10/2026) siang.

Dalam pertemuan tersebut, Dodi dan rekannya dari bagian aset Pertamina membenarkan bahwa kewajiban PBB yang menjadi pembahasan belum diselesaikan. Nilai yang disebut dalam pertemuan itu mencapai sekitar Rp123 miliar, sebagaimana merujuk pada informasi yang dikaitkan dengan instansi pendapatan daerah setempat.

Meski demikian, alasan belum dilakukannya pembayaran, tahapan administrasi yang sedang berjalan, serta kepastian waktu penyelesaian kewajiban tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Pertamina dan instansi pemerintah terkait.

Besarnya nilai yang dipersoalkan membuat persoalan ini tidak hanya menyangkut kewajiban pembayaran pajak, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, proses penagihan, dan langkah yang ditempuh pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan wajib pajak.

Ketua Aliansi Pemerhati Masyarakat Kota Balikpapan, Richard Onnel, yang juga merupakan pimpinan koordinator wilayah media Tabloidbnn.com, menyampaikan kekecewaannya setelah mempertanyakan langsung persoalan tersebut kepada perwakilan Pertamina.

Menurut Onnel, perusahaan besar milik negara seperti Pertamina semestinya memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Ia menilai, kepatuhan terhadap aturan pajak merupakan tanggung jawab setiap wajib pajak yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

Onnel mengaku sulit memahami apabila perusahaan berskala besar masih memiliki kewajiban PBB yang disebut belum diselesaikan, sementara masyarakat kecil pada umumnya dituntut memenuhi kewajiban pajaknya sesuai jadwal yang berlaku.

“Gak masuk logika rasanya, masa sekelas Pertamina pajak PBB menunggak. Kalau kita bandingkan masyarakat kecil, itu sudah pasti dikejar untuk melunasi PBB-nya,” ujar Onnel, Minggu (19/10/26)

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahannya terhadap apa yang dinilai sebagai persoalan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Ia berharap aturan yang berlaku dapat diterapkan secara konsisten kepada seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha besar.

Bagi Onnel, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena nilai yang dipersoalkan mencapai ratusan miliar rupiah. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai status kewajiban tersebut dan langkah yang telah ditempuh untuk menyelesaikannya.

Ia juga menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima kabar mengenai besarnya nilai tunggakan, tetapi juga memperoleh kejelasan tentang penyebab, proses penanganan, dan kepastian penyelesaiannya.

Onnel menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada pertemuan dan penyampaian kritik. Ia berencana membawa masalah itu ke tingkat pusat dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum serta instansi perpajakan terkait di Jakarta.

Langkah tersebut, menurutnya, dimaksudkan agar persoalan yang menyangkut kewajiban PBB dengan nilai besar itu dapat ditelaah secara menyeluruh oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Ia berharap aparat dan instansi terkait dapat menelusuri status kewajiban pajak yang dipersoalkan, termasuk memastikan dasar penghitungan nilai Rp123 miliar, status penagihan, serta alasan pembayaran belum dilakukan.

Onnel juga menginginkan agar penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi dilanjutkan dengan langkah yang sesuai apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan kewajiban yang memang harus segera dipenuhi.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana persoalan pajak dengan nilai besar ditangani, terlebih apabila kewajiban tersebut berkaitan dengan pendapatan daerah yang dapat menunjang pembangunan dan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa langkah yang direncanakannya merupakan bentuk dorongan agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai aturan. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.

Selain menyoroti Pertamina, Onnel turut mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyikapi persoalan tersebut.

Ia menyayangkan apabila belum ada tindakan yang terlihat secara terbuka terhadap kewajiban PBB yang disebut mencapai Rp123 miliar. Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status penagihan dan upaya yang telah dilakukan untuk mendorong penyelesaian kewajiban tersebut.

Onnel menilai pemerintah tidak seharusnya hanya menaruh perhatian pada penagihan pajak kepada masyarakat kecil. Perusahaan besar pun harus menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan cuma rakyat kecil aja yang dikejar,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memanggil atau meminta klarifikasi resmi dari pihak Pertamina guna memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut. Apabila kewajiban pajak telah jatuh tempo dan memenuhi persyaratan penagihan, ia meminta agar mekanisme penagihan dijalankan sesuai ketentuan.

Menurut Onnel, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kewajiban perpajakan ditangani secara profesional, transparan, dan tidak membedakan wajib pajak berdasarkan skala usaha maupun kedudukannya.

Ia juga mendorong agar instansi terkait menyampaikan perkembangan penanganan persoalan ini secara terbuka, sepanjang sesuai dengan ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan kerahasiaan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah proses penagihan telah berjalan, apakah terdapat kendala administratif, atau apakah ada tahapan penyelesaian lain yang sedang ditempuh oleh pihak-pihak terkait.

Persoalan PBB yang diperkirakan mencapai Rp123 miliar tersebut menjadi penting untuk diperjelas karena pajak merupakan salah satu instrumen penerimaan pemerintah yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila kewajiban tersebut memang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan, penanganannya perlu dilakukan melalui prosedur yang jelas, berdasarkan dokumen yang sah, serta mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.

Di sisi lain, kepastian mengenai besaran kewajiban, objek pajak, status pembayaran, dan dasar penagihan juga perlu dijelaskan oleh instansi yang berwenang. Hal ini diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata tentang nominal yang besar. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan, efektivitas pengawasan, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah.

Ketika masyarakat kecil dituntut memenuhi kewajiban pajaknya, masyarakat tentu berharap perusahaan besar juga menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, kejelasan penanganan kasus ini dinilai penting untuk menjaga persepsi mengenai kesetaraan di hadapan aturan.

Namun, penyelesaian persoalan tetap harus mengedepankan fakta dan prosedur hukum. Status tunggakan, kewajiban yang harus dibayar, serta kemungkinan konsekuensi administratif perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui instansi terkait diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai dasar nilai PBB yang dipersoalkan, status kewajiban tersebut, serta langkah yang telah dan akan ditempuh sesuai peraturan.

Ia menginginkan agar kewajiban perpajakan ditangani secara transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.

(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tebus 5 Juta! Koko Warga Karya Damai Ditangkap Polsek Medan Barat Siang, Sore Sudah Bebas! Kanit Reskrim Bantah Amankan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

MEDAN | Gempur24 – Fakta mencengangkan dan penuh kejanggalan terungkap di balik penangkapan Koko, warga Jalan Karya Damai, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dalam pemberitaan akun Instagram resmi Polsek Medan Barat, Koko disebutkan diamankan pada 25-10-2026 dalam rilis resmi Polsek Medan Barat tentang berkumpulnya geng motor dan mengamankan gerombolan geng motor beserta barang bukti …

IRC dan Robi Barus Kembali Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis kepada Masyarakat di 3 Kelurahan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – IRC dan Robi Barus SE MAP kembali melakukan kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi warga yang ada di dapilnya. Kali ini kegiatan pemeriksaan mata gratis itu dilakukan di 3 Kelurahan yakni di Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur 2 dan Sei Sikambing D pada Minggu (25/10/26). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang …

Kembali Robi Barus Lakukan Kegiatan Wasbang, Warga Antusias Hadir

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – Robi Barus SE MAP selaku anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP melakukan Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan pada tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Jalan Laboratorium Kecamatan Medan Barat Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang ideologi Pancasila …

BRI Cabang Balige MoU dengan Kejari Samosir, Pencegahan dan Permasalahan Hukum Teratasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Toba, Gempur24 – Peningkatan kerjasama antar lembaga ataupun instansi sangatlah diperlukan. Kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Senin (26/10/2026). Saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Humas BRI Cabang Balige, Surya. M (27/10) mengatakan, …

Imigrasi Belawan Hadiri Joint Operation Pengungkapan Seberat 1,16 Ton Ketamine, Deklarasi Bersama Tolak Narkoba

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Belawan, Gempur24 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menghadiri kegiatan Joint Operation pengungkapan narkoba jenis ketamine seberat 1,16 ton sekaligus Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 23 Oktober 2026. Bertempat di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak …

Pemberhentian Firdaus dari PWI Tuai Polemik, Dinilai Ancaman pada HAM dan Demokrasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

JAKARTA – Gempur24 – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030. Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut. Jon menilai pemberhentian Firdaus …

x
x