Home » Uncategorized » Pengamat : SPPG Medan Tembung 3 Di Duga Sudah memenuhi Unsur Formil Dan Materil Pidana.

Pengamat : SPPG Medan Tembung 3 Di Duga Sudah memenuhi Unsur Formil Dan Materil Pidana.

Penulis Jurnalis 07 Okt 2026 41

Pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih, S.H, CCFA menanggapi maraknya sorotan dalam pemberitaan penggunaan Susu Opao, seperti diberitakan sebelumnya, SPPG Medan Tembung 3 yang dikelola Yayasan Atifa Maju Mandiri di Jalan Letda Sujono No 74 Medan, diduga beberapa kali memberikan Opao, minuman rasa susu sebagai menu MBG. Padahal, penggunaan produk ini telah dilarang BGN.

Jika memang terbukti, maka jelas perbuatan dimaksud sudah memenuhi Unsur Formil ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimana Means Reanya adalah Penyalah Gunaan Wewenang dengan Cara Menggunakan Produk Minuman – makanan yang Tidak Sesuai Spesifikasi Produk Pangan sebagaimana di atur dalam Nota Dinas BGN Nomor 28/05.00/ND/09/2026, tanggal 5 September 2026 bahwa SPPG dilarang menyajikan/menggunakan Minuman rasa susu/perisa Susu, Susu kental Manis/krimer kental manis, Minuman berpemanis tinggi yang tidak memenuhi standart gizi susu murni.

Ketika SPPG dimaksud membelanjakan Anggaran Negara untuk maksud memenuhi kebutuhan MBG dimana produk untuk kebutuhan tersebut tidak sesuai Spesifikasi yang ditentukan oleh Badan Gizi Nasional, maka SPPG tersebut wajib mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Negara dimaksud.

Besaran kerugian Negaranya bisa dihitung dari selisih pembelian Produk susu Opao dengan Produk susu yang di anjurkan dan atau ditentukan spesifikasinya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Praktisi hukum ini menandaskan lagi bahwa sebenarnya BGN sudah mengedarkan Keputusan Deputi BGN Nomor 012/05/01 SK 12/10/2025 tentang Juknis Susu MBG bahwa terdapat Jukni Standart Penyediaan – distribusi Susu pada program MBG dimana didalamnyasudah diatur standart lengkap mulai pengadaan, distributor, penyajian.

lanjut kata Aktivis kedan Ombudsman ini bahwa dalam keputusan Deputi BGN tersebut jelas memuat kewajiban pemenuhan standart keamanan pangan, sertifikasi, masa simpan dan kemasan, ini harus di patuhi oleh seluruh SPPG di Indonesia tanpa terkecuali.

Unsur Formil Pidana Dan Maladministrasi.

Selain penyalahgunaan wewenang, maka unsur formil pidananya bisa ditelusuri apakah ada Unsur Manipulasi Dokumen Pengadaan barang dan jasanya, persengkongkolan dengan penyedia/pemasok, serta adanya Mark-up harga, ini harus di selidiki oleh Aparat Penegak Hukum ketika ada Indikasi Tindak Pidana Korupsinya

Selain Unsur formil Pidananya, Maladministrasinya juga sudah memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undaang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh pihak swasta/yaysan akan tertapi ketersediaannya merupakan Misi Negara dan di Danai oleh Negara.

Yayasan Dan Kepala SPPG Harus Bertanggungjawab

Ketua yayasan dan atau pemeilik yayasan serta Kepala SPPG yang di duga melakukan perbuatan dimaksud wajib mempertanggugjawabkan semua perbuatan, tindakan dan keputusan akan penggunaan Uang Negara, serta konsukuensinya karena jika itu tidak lakukan akan mengurangi Image, kepercayaan publik kepada SPPG dimaksud.

Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata.

Aparat penegak Hukum (APH) sebaiknya melakukan investigasi langsung ke Tempat kejadian perkara (TKP) dimana Locus dan tempusnya sudah diketahui jelas, jangan tunggu laporan/pengaduan karena ini bukan delik aduan, publik melihat dan memantau serta merasakan jelas fakta yang sedang terjadi ini.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tebus 5 Juta! Koko Warga Karya Damai Ditangkap Polsek Medan Barat Siang, Sore Sudah Bebas! Kanit Reskrim Bantah Amankan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

MEDAN | Gempur24 – Fakta mencengangkan dan penuh kejanggalan terungkap di balik penangkapan Koko, warga Jalan Karya Damai, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dalam pemberitaan akun Instagram resmi Polsek Medan Barat, Koko disebutkan diamankan pada 25-10-2026 dalam rilis resmi Polsek Medan Barat tentang berkumpulnya geng motor dan mengamankan gerombolan geng motor beserta barang bukti …

IRC dan Robi Barus Kembali Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis kepada Masyarakat di 3 Kelurahan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – IRC dan Robi Barus SE MAP kembali melakukan kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi warga yang ada di dapilnya. Kali ini kegiatan pemeriksaan mata gratis itu dilakukan di 3 Kelurahan yakni di Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur 2 dan Sei Sikambing D pada Minggu (25/10/26). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang …

Kembali Robi Barus Lakukan Kegiatan Wasbang, Warga Antusias Hadir

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – Robi Barus SE MAP selaku anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP melakukan Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan pada tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Jalan Laboratorium Kecamatan Medan Barat Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang ideologi Pancasila …

BRI Cabang Balige MoU dengan Kejari Samosir, Pencegahan dan Permasalahan Hukum Teratasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Toba, Gempur24 – Peningkatan kerjasama antar lembaga ataupun instansi sangatlah diperlukan. Kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Senin (26/10/2026). Saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Humas BRI Cabang Balige, Surya. M (27/10) mengatakan, …

Imigrasi Belawan Hadiri Joint Operation Pengungkapan Seberat 1,16 Ton Ketamine, Deklarasi Bersama Tolak Narkoba

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Belawan, Gempur24 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menghadiri kegiatan Joint Operation pengungkapan narkoba jenis ketamine seberat 1,16 ton sekaligus Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 23 Oktober 2026. Bertempat di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak …

Pemberhentian Firdaus dari PWI Tuai Polemik, Dinilai Ancaman pada HAM dan Demokrasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

JAKARTA – Gempur24 – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030. Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut. Jon menilai pemberhentian Firdaus …

x
x