Home » Uncategorized » Dua Direktur Perumda Tirtanadi Terima SK Sebelum Dilantik Gubernur Sumut, LSM Transparansi Publik Pertanyakan Prosedurnya

Dua Direktur Perumda Tirtanadi Terima SK Sebelum Dilantik Gubernur Sumut, LSM Transparansi Publik Pertanyakan Prosedurnya

Penulis Jurnalis 29 Okt 2026 19

MEDAN, Gempur24.com – Pengangkatan dua Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara periode 2026–2031 menjadi sorotan. Pasalnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, disebut enggan melantik kedua pejabat tersebut, sementara Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka dikabarkan telah diserahkan.

Dua pejabat yang dimaksud adalah Sahrim Siregar, SE, MM, sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Lamtagon Manalu, S.Si., MSP, sebagai Direktur Produksi dan Operasional Perumda Tirtanadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, SK pengangkatan kedua direktur tersebut diserahkan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Senin (26/10/2026).
Namun, informasi mengenai penyerahan SK tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk mengenai dasar hukum dan status berlakunya keputusan tersebut.

Persoalan ini mendapat perhatian dari LSM Transparansi Publik. Syafaruddin Ali, SH, mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya pelantikan kedua direktur tersebut oleh Gubernur Sumatera Utara.

“Ada apa sebenarnya? Kalau memang kedua Direktur tersebut telah ditetapkan untuk menduduki jabatan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengangkatan dan status kewenangan mereka,” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.

Menurut Syafaruddin, kejelasan prosedur pengangkatan pejabat di perusahaan daerah sangat penting untuk menjamin transparansi, kepastian administrasi, serta akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan milik Pemerintah Daerah.

Ia juga mempertanyakan mengapa SK pengangkatan disebut telah diserahkan, sementara pelantikan kedua Direktur tersebut oleh Gubernur belum terlaksana. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah publik mengenai dasar penyerahan SK, kewenangan pejabat yang bersangkutan, dan sejak kapan mereka secara resmi dapat menjalankan tugas sebagai Direktur,” menjadi hal yang perlu diperjelas oleh Pemerintah Daerah.

Syafaruddin turut menyoroti perbedaan proses yang disebut terjadi antara kedua Direktur tersebut dengan Direktur Utama Ardian Surbakti dan Direktur Keuangan Salman Sihotang, yang menurut informasi diterimanya SK setelah menjalani pelantikan oleh Gubernur Sumatera Utara, pada 8 Agustus 2025.

Perbedaan proses tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi, terutama mengenai apakah terdapat mekanisme administratif yang berbeda atau tahapan pelantikan yang masih harus diselesaikan.

Minta Pemprov Sumut Buka Penjelasan

Untuk memastikan persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu memberikan keterangan resmi mengenai proses pengangkatan Sahrim Siregar dan Lamtagon Manalu.

Klarifikasi tersebut setidaknya perlu mencakup dasar penerbitan SK, pejabat yang berwenang menyerahkannya, status hukum dan keputusan pengangkatan, serta apakah pelantikan merupakan tahapan wajib sebelum keduanya menjalankan tugas.

Di sisi lain, status keabsahan pengangkatan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi bahwa pelantikan belum dilakukan. Hal itu perlu ditelaah dengan merujuk pada peraturan yang berlaku, isi SK, dan ketentuan mengenai pengangkatan direktur Perumda Tirtanadi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Gubernur Sumatera Utara maupun kepala Biro Administrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai alasan belum dilaksanakannya pelantikan kedua direktur tersebut.

Redaksi Gempur24.con membuka ruang bagi Gubernur Sumatera Utara, pihak Biro Administrasi, manajemen Perumda Tirtanadi, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Publik kini menantikan penjelasan yang transparan agar proses pengangkatan direktur Perumda Tirtanadi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyisakan pertanyaan mengenai kepastian administrasi maupun kewenangan pejabat yang bersangkutan. (TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Menjelang Perayaan Hari Ulang Tahun Dewi Kwan Im, Sebanyak 2.000 Paket Beras Dibagikan Oleh Satkom Trisula Kopasgat, KISS, dan DPP LSM TKN

Penulis Jurnalis

29 Okt 2026

Medan, Gempur24 — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Satkom Trisula Kopasgat (Satuan Komunikasi Trisula Korps Pasukan Gerak Cepat), Komunitas Indonesia Semua Suku (KISS), dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (DPP LSM TKN) melalui aksi sosial pembagian 2.000 paket beras kepada masyarakat di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, …

Dituding Terima Rp5 Juta, Orang Tua dan Kepling Bantah: Tidak Ada Uang Sepeser Pun, Polsek Medan Barat Luruskan Kronologi*

Penulis Jurnalis

28 Okt 2026

MEDAN, GEMPUR24 – Isu dugaan adanya penerimaan uang sebesar Rp5 juta dalam penanganan seorang remaja berinisial RR alias Po di kawasan pinggiran Sungai Deli, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dipastikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Setelah dikonfirmasi, pihak keluarga RR dan Kepala Lingkungan (Kepling) 15 justru membantah adanya pemberian uang kepada …

Diduga Tebus 5 Juta! Koko Warga Karya Damai Ditangkap Polsek Medan Barat Siang, Sore Sudah Bebas! Kanit Reskrim Bantah Amankan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

MEDAN | Gempur24 – Fakta mencengangkan dan penuh kejanggalan terungkap di balik penangkapan Koko, warga Jalan Karya Damai, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dalam pemberitaan akun Instagram resmi Polsek Medan Barat, Koko disebutkan diamankan pada 25-10-2026 dalam rilis resmi Polsek Medan Barat tentang berkumpulnya geng motor dan mengamankan gerombolan geng motor beserta barang bukti …

IRC dan Robi Barus Kembali Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis kepada Masyarakat di 3 Kelurahan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – IRC dan Robi Barus SE MAP kembali melakukan kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi warga yang ada di dapilnya. Kali ini kegiatan pemeriksaan mata gratis itu dilakukan di 3 Kelurahan yakni di Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur 2 dan Sei Sikambing D pada Minggu (25/10/26). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang …

Kembali Robi Barus Lakukan Kegiatan Wasbang, Warga Antusias Hadir

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – Robi Barus SE MAP selaku anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP melakukan Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan pada tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Jalan Laboratorium Kecamatan Medan Barat Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang ideologi Pancasila …

BRI Cabang Balige MoU dengan Kejari Samosir, Pencegahan dan Permasalahan Hukum Teratasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Toba, Gempur24 – Peningkatan kerjasama antar lembaga ataupun instansi sangatlah diperlukan. Kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Senin (26/10/2026). Saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Humas BRI Cabang Balige, Surya. M (27/10) mengatakan, …

x
x