Home » Uncategorized » Diduga Dilelang Tanpa Prosedur dan Pemberitahuan, Nur Asiah Desak OJK Periksa Bank Mandiri

Diduga Dilelang Tanpa Prosedur dan Pemberitahuan, Nur Asiah Desak OJK Periksa Bank Mandiri

Penulis Jurnalis 21 Okt 2026 29

MEDAN Gempur24 | — Nur Asiah (51) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa proses lelang aset yang dijaminkannya di Bank Mandiri Cabang Jalan Imam Bonjol, Medan. Ia mempertanyakan transparansi proses lelang yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai, dengan nilai lelang sekitar Rp165 juta, sementara nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Nur Asiah mengaku tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan lelang, nilai limit yang ditetapkan, serta dokumen pendukung proses tersebut. Ia juga menyatakan tidak menerima surat peringatan yang disebutnya sebagai SP 1, SP 2, dan SP 3, serta mengaku belum mendapatkan kesempatan penyelesaian kredit yang dinilainya memadai.

Keberatan tersebut disampaikan Nur Asiah saat mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara di Jalan Prof. H. M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.

Ia berharap OJK memeriksa seluruh dokumen kredit dan proses lelang, termasuk riwayat pembayaran, status kewajiban yang masih tersisa, dokumen jaminan, hasil penilaian aset, dasar penetapan nilai limit, serta bukti pemberitahuan kepada dirinya.

Berawal dari Kewajiban Kredit Orang Tua

Nur Asiah menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari kewajiban utang orang tuanya, Ismail Syam, kepada Bank Mandiri yang menurut keterangannya telah berlangsung sekitar 12 tahun.

“Saya yang kemudian melunasi dan menyelesaikannya dengan mengagunkan sertifikat rumah ke Bank Mandiri,” ujar Nur Asiah.

Ia mengaku tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran dengan angsuran sekitar Rp12 juta hingga Rp15 juta. Namun, kondisi ekonomi yang semakin berat membuatnya kesulitan melanjutkan pembayaran seluruh kewajiban kredit, terutama yang berkaitan dengan rekening koran.

Menurut keterangannya, terdapat dua sertifikat rumah yang menjadi bagian dari jaminan. Salah satu aset disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp360 juta untuk membantu pembayaran kewajiban kredit.

Sementara itu, satu aset lainnya masih menjadi persoalan karena menurut Nur Asiah masuk proses lelang dengan nilai sekitar Rp165 juta. Ia mempertanyakan dasar penetapan nilai tersebut karena memperkirakan aset itu memiliki nilai sekitar Rp800 juta.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang dimintanya untuk diperiksa secara objektif, termasuk melalui dokumen penilaian aset dan penetapan nilai limit lelang.

Mengaku Sudah Memiliki Calon Pembeli

Nur Asiah juga menyatakan telah memiliki calon pembeli ketika aset tersebut hendak dilelang. Namun, menurut pengakuannya, calon pembeli itu tidak diterima.

“Waktu mau dilelang, sebenarnya saya sudah mempunyai pembeli. Tetapi pembeli itu ditolak. Sampai sekarang data lelangnya juga tidak diberikan kepada saya,” katanya.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Meski demikian, Nur Asiah menegaskan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajibannya kepada pihak bank.

“Saya masih mau melunasi sisa utang. Saya meminta diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Jangan sampai rumah saya dilelang sementara saya tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses dan data lelangnya,” tegasnya.

Nur Asiah berharap pihak bank membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan posisi kewajiban kredit, status jaminan, serta tahapan yang telah dilakukan dalam proses lelang.

Desak OJK Periksa Dokumen dan Proses Lelang

Atas persoalan tersebut, Nur Asiah meminta OJK melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap aspek yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepatuhan perbankan.

Ia ingin memperoleh penjelasan mengenai jumlah kewajiban kredit yang masih tersisa, riwayat pembayaran, status kedua aset yang dijaminkan, hasil appraisal, dasar penetapan nilai limit lelang, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang dapat diberikan sesuai ketentuan sangat diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Ia juga berharap Bank Mandiri memberikan klarifikasi secara resmi mengenai keberatan yang disampaikannya.

TKN Kompas Nusantara Siap Mengawal Pengaduan

Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mengatakan pihaknya menerima dan mencermati pengaduan Nur Asiah. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang paling penting adalah persoalan ini harus dibuka secara terang. Kalau memang ada proses lelang, harus jelas dasar hukumnya, tahapan prosesnya, nilai kewajibannya, nilai limit lelang, serta pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan,” ujar Adi Warman Lubis.

Adi menegaskan, TKN Kompas Nusantara tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak sebelum memperoleh dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian prosedur harus diperiksa secara objektif, terutama karena persoalan tersebut menyangkut aset jaminan, kewajiban debitur, dan pelaksanaan hak para pihak dalam hubungan kredit.

“Kalau masih ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, tentu komunikasi harus dibuka. Kami akan melihat persoalan ini berdasarkan dokumen dan fakta yang ada, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.

Adi juga meminta Nur Asiah mengumpulkan seluruh dokumen kredit, bukti pembayaran, sertifikat atau dokumen jaminan, surat pemberitahuan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses lelang.

Menurutnya, kelengkapan dokumen diperlukan untuk menilai apakah tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang tidak jelas. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Soroti Dugaan Tidak Adanya Pemberitahuan

Adi Lubis menilai dugaan tidak diterimanya pemberitahuan yang memadai oleh debitur perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait.

Ia mengatakan, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian kredit bermasalah perlu memperhatikan ketentuan hukum, transparansi, kepatutan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan lembaga perbankan. Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur, harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Adi meminta OJK memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut sesuai kewenangannya dan memastikan aspek kepatuhan serta perlindungan konsumen ditangani secara profesional.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyerang institusi perbankan, melainkan mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta.

“Jangan sampai ulah oknum tertentu justru mencederai nama besar Bank Mandiri. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan adil, bukan untuk menyerang institusi,” tegas Adi.

Minta Bank Mandiri Membuka Data yang Relevan

TKN Kompas Nusantara mendorong adanya pertemuan antara Nur Asiah dan pihak Bank Mandiri untuk membahas persoalan tersebut berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain jumlah kewajiban kredit, riwayat pembayaran, status kredit, kedudukan kedua aset jaminan, hasil penilaian aset, dasar penetapan nilai limit lelang sekitar Rp165 juta, jadwal pelaksanaan lelang, serta dokumen pemberitahuan kepada debitur.

Adi menilai klarifikasi tersebut penting untuk menyamakan informasi dan menghindari kesimpangsiuran.

“Kami siap mengawal persoalan ini demi keadilan sekaligus menjaga nama baik Bank Mandiri. Jangan sampai karena dugaan tindakan oknum tertentu, nama besar institusi yang begitu besar justru ikut tercoreng,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mendorong penyelesaian yang mengutamakan keterbukaan, kelengkapan dokumen, dan fakta yang terverifikasi.

Bank Mandiri Perlu Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Bank Mandiri mengenai keberatan Nur Asiah belum dimuat dalam pemberitaan ini. Klarifikasi masih diperlukan, khususnya mengenai status kredit, kedudukan kedua aset jaminan, proses dan dasar penetapan nilai limit lelang, prosedur pemberitahuan kepada debitur, serta keterangan mengenai calon pembeli yang disebut telah ditolak.

Seluruh dugaan terkait proses lelang dalam berita ini bersumber dari keterangan Nur Asiah dan TKN Kompas Nusantara yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Bank Mandiri sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak Bank Mandiri berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh keberatan yang disampaikan.

Publik kini menanti penjelasan yang transparan dari pihak terkait: apakah seluruh tahapan lelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, bagaimana dasar penetapan nilai limit aset, dan apakah pemberitahuan kepada debitur telah dilakukan sebagaimana mestinya?

(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tebus 5 Juta! Koko Warga Karya Damai Ditangkap Polsek Medan Barat Siang, Sore Sudah Bebas! Kanit Reskrim Bantah Amankan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

MEDAN | Gempur24 – Fakta mencengangkan dan penuh kejanggalan terungkap di balik penangkapan Koko, warga Jalan Karya Damai, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dalam pemberitaan akun Instagram resmi Polsek Medan Barat, Koko disebutkan diamankan pada 25-10-2026 dalam rilis resmi Polsek Medan Barat tentang berkumpulnya geng motor dan mengamankan gerombolan geng motor beserta barang bukti …

IRC dan Robi Barus Kembali Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis kepada Masyarakat di 3 Kelurahan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – IRC dan Robi Barus SE MAP kembali melakukan kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi warga yang ada di dapilnya. Kali ini kegiatan pemeriksaan mata gratis itu dilakukan di 3 Kelurahan yakni di Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur 2 dan Sei Sikambing D pada Minggu (25/10/26). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang …

Kembali Robi Barus Lakukan Kegiatan Wasbang, Warga Antusias Hadir

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – Robi Barus SE MAP selaku anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP melakukan Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan pada tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Jalan Laboratorium Kecamatan Medan Barat Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang ideologi Pancasila …

BRI Cabang Balige MoU dengan Kejari Samosir, Pencegahan dan Permasalahan Hukum Teratasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Toba, Gempur24 – Peningkatan kerjasama antar lembaga ataupun instansi sangatlah diperlukan. Kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Senin (26/10/2026). Saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Humas BRI Cabang Balige, Surya. M (27/10) mengatakan, …

Imigrasi Belawan Hadiri Joint Operation Pengungkapan Seberat 1,16 Ton Ketamine, Deklarasi Bersama Tolak Narkoba

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Belawan, Gempur24 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menghadiri kegiatan Joint Operation pengungkapan narkoba jenis ketamine seberat 1,16 ton sekaligus Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 23 Oktober 2026. Bertempat di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak …

Pemberhentian Firdaus dari PWI Tuai Polemik, Dinilai Ancaman pada HAM dan Demokrasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

JAKARTA – Gempur24 – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030. Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut. Jon menilai pemberhentian Firdaus …

x
x