Home » Uncategorized » PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

Penulis Jurnalis 09 Okt 2026 31

JAKARTA — PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tercatat dua kali tidak hadir memenuhi panggilan persidangan perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yakni pada Rabu, 30 September 2026, dan Rabu, 7 Oktober 2026.

Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 19 Oktober 2026. H. Makawi meminta Majelis Hakim memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai hukum acara. Jika PT SMRA kembali tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan wajib hadir tanpa alasan yang sah, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan putusan verstek apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 125 ayat (1) HIR, yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat apabila Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sementara Pasal 126 HIR memberikan ruang pemanggilan kembali sebelum putusan dijatuhkan.

H. Makawi menegaskan, ketidakhadiran berulang tidak boleh membuat proses persidangan berlarut-larut. Namun, secara hukum, verstek juga tidak otomatis berarti SMRA dianggap menyetujui seluruh gugatan. Gugatan tetap harus dinilai Majelis Hakim berdasarkan hukum dan alat bukti, sedangkan Tergugat tetap memiliki upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika pada 19 Oktober kembali tidak hadir (PT Summarecon Agung TBK) tanpa alasan yang sah, kami meminta Majelis Hakim menegakkan hukum acara dan mengambil langkah hukum yang tersedia, termasuk menjatuhkan putusan verstek apabila persyaratannya telah terpenuhi,” ujar H. Makawi.

Kini perhatian tertuju pada sidang 19 Oktober: apakah PT SMRA akan hadir memenuhi panggilan pengadilan, atau kembali tidak hadir dan menghadapi konsekuensi hukum acara? (Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tebus 5 Juta! Koko Warga Karya Damai Ditangkap Polsek Medan Barat Siang, Sore Sudah Bebas! Kanit Reskrim Bantah Amankan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

MEDAN | Gempur24 – Fakta mencengangkan dan penuh kejanggalan terungkap di balik penangkapan Koko, warga Jalan Karya Damai, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dalam pemberitaan akun Instagram resmi Polsek Medan Barat, Koko disebutkan diamankan pada 25-10-2026 dalam rilis resmi Polsek Medan Barat tentang berkumpulnya geng motor dan mengamankan gerombolan geng motor beserta barang bukti …

IRC dan Robi Barus Kembali Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis kepada Masyarakat di 3 Kelurahan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – IRC dan Robi Barus SE MAP kembali melakukan kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi warga yang ada di dapilnya. Kali ini kegiatan pemeriksaan mata gratis itu dilakukan di 3 Kelurahan yakni di Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur 2 dan Sei Sikambing D pada Minggu (25/10/26). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang …

Kembali Robi Barus Lakukan Kegiatan Wasbang, Warga Antusias Hadir

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – Robi Barus SE MAP selaku anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP melakukan Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan pada tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Jalan Laboratorium Kecamatan Medan Barat Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang ideologi Pancasila …

BRI Cabang Balige MoU dengan Kejari Samosir, Pencegahan dan Permasalahan Hukum Teratasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Toba, Gempur24 – Peningkatan kerjasama antar lembaga ataupun instansi sangatlah diperlukan. Kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Senin (26/10/2026). Saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Humas BRI Cabang Balige, Surya. M (27/10) mengatakan, …

Imigrasi Belawan Hadiri Joint Operation Pengungkapan Seberat 1,16 Ton Ketamine, Deklarasi Bersama Tolak Narkoba

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Belawan, Gempur24 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menghadiri kegiatan Joint Operation pengungkapan narkoba jenis ketamine seberat 1,16 ton sekaligus Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 23 Oktober 2026. Bertempat di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak …

Pemberhentian Firdaus dari PWI Tuai Polemik, Dinilai Ancaman pada HAM dan Demokrasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

JAKARTA – Gempur24 – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030. Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut. Jon menilai pemberhentian Firdaus …

x
x