Home » BERITA » EKSPORT GELAP PUPUK BODONG BERLABEL MADE IN INDONESIA TEMBUS JEPANG.

EKSPORT GELAP PUPUK BODONG BERLABEL MADE IN INDONESIA TEMBUS JEPANG.

Nuel 15 Feb 2026 224

Medan,Gempur24.com || Rekan rekan media mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah pabrik Pupuk berdiri sudah lumayan lamanya, sedang produksi pupuk di wilyah percut sei tuan dusun V sampali tanpa identitas, namun sampai Export hingga ke Luar negeri.

Sebuah usaha produksi pupuk di duga ilegal total , namun nekat beroperasi memproduksi dan mengekspor barang ke luar negeri dengan menggunakan kemasan berlabel ” MADE IN INDONESIA”

Dalam pengakuan pihak pemilik usaha , pupuk tersebut diproses menggunakan bahan baku dari janjang sawit dan tetes tebu.

Proses produksi diduga dilakukan tanpa standar industri yang jelas , tanpa sertifikasi mutu yang jelas dan tanpa pengawasan.

Memakai label MADE IN INDONESIA tanpa dasar sah jelas merugikan negara dan mencoreng reputasi produk Indonesia di dunia pasar internasional.

Secara terbuka pihak pemilik usaha mengakui tidak memiliki izin usaha.
Dengan pengakuan ini diduga terjadi pelanggaran berlapis izin industri dan tidak terdaftar sebagai eksportir resmi , tetapi aktivitas. Produksi dan distribusi tetap berjalan lancar saat ditelusuri media.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana usaha tanpa izin bisa memproduksi , mengangkut , hingga mengekspor barang lintas negara tanpa tersentuh penegakan hukum ?
Siapa yang melindungi sehingga tidak terdeteksi hingga bertahun tahun?

Dan ini menjadi pemantik ada dugaan pembiaran bahkan potensi perlindungan terhadap kejahatan usaha ilegal berskala internasional.

Dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat juga diusut , demi mencegah rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dilokasi juga terlihat para pekerja lakukan aktivitas mereka tanpa memakai APD , padahal aktivitas pengolahan bahan baku beresiko tinggi terhadap kesehatan dan distribusi juga dilakukan menggunakan truck bermuatan besar dengan roda 10 penuh muatan keluar masuk lokasi produksi juga diduga tanpa transparansi dokumen.

Uu nmr 17 THN 2006 ( perubahan UU nmr 10 THN 1995 tentang kepabeanan ).
Pasal 102 huruf a: setiap orang yang mengeksport barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean (PEB ) secara benar.

Sanksi pidana penjara 1 -10 THN
Denda 50 juta – 50 miliar.
( RP )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Talawi

Nuel

19 Jul 2026

BATU BARA || Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026. Terduga pelaku berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada …

Kapolres Batu Bara Akan Dijabat AKBP Donny Satria Wicaksono Gantikan AKBP Doly Nelson Nainggolan 2026

Nuel

19 Jul 2026

BATU BARA || Berdasarkan telegram yang diterima wartawan, jabatan Kapolres Batu Bara dalam waktu dekat akan diserahterimakan dari AKBP Doly Nelson HH Nainggolan kepada AKBP Donny Satria Wicaksono.‎‎Saat ini AKBP Donny Satria Wicaksono kelahiran tahun 1984 tersebut menjabat sebagai Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten.‎‎Selanjutnya, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan akan menempati jabatan baru di …

Perkuat Sinergritas Kapolres Binjai BARU AKBP R.BIMO Gelar Kunjungan Silahturahmi Ke Kejaksaan Negri Binjaj

Nuel

16 Jul 2026

Binjai- Memulai masa tugasnya di wilayah hukum Polres Binjai Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda SH.,SIK.,MH melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai pada hari ini Selasa, 14 Juli 2026 pukul 16.30 wib dijalan T. Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara. Kedatangan Kapolres Binjai yang didampingi oleh PJU (Pejabat Utama) Polres Binjai ini disambut langsung …

Polsek Binjai Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Nuel

16 Jul 2026

Binjai – Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, Polsek Binjai Polres Binjai melaksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun V, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Binjai, AKP Siti Aisyah, M.Pd., setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas …

FORKOPIMDA BINJAI HADIRI PISAH SAMBUT KAPOLRES BINJAI YANG DILAKSANAKAN PEMKO BINJAI

Nuel

16 Jul 2026

Binjai – Mutasi Jabatan dilingkungan Polri merupakan hal yang biasa dilaksanakan begitu juga dengan jabatan Kapolres Binjai yang telah berganti kepemimpinan yang mana malam ini dilaksanakan pisah sambut di Pendopo Umar Baki Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota pada senin 13/07/26 pukul 19.30 wib Acara serah terima jabatan Kapolres Binjai yang telah dilaksanakan di …

Kapolres Binjai Yang Baru AKBP R.BIMO Moernanda S.H Disambut Tarian Melayu Dan Tradisi Kepolisia

Nuel

16 Jul 2026

BINJAI || Rangkaian acara Pisah Sambut Kapolres Binjai, dari pejabat lama AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., kepada pejabat baru AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., langsung disambut dengan tarian Melayu sekapur sirih serta Tradisi Kepolisian di mako polres Binjai, jalan sultan hasanuddin No.1 Binjai, Selasa (14/7/2026) Acara Penyambutan, Kapolres Binjai yang baru …

x
x