Home » BERITA » EKSPORT GELAP PUPUK BODONG BERLABEL MADE IN INDONESIA TEMBUS JEPANG.

EKSPORT GELAP PUPUK BODONG BERLABEL MADE IN INDONESIA TEMBUS JEPANG.

Nuel 15 Feb 2026 267

Medan,Gempur24.com || Rekan rekan media mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah pabrik Pupuk berdiri sudah lumayan lamanya, sedang produksi pupuk di wilyah percut sei tuan dusun V sampali tanpa identitas, namun sampai Export hingga ke Luar negeri.

Sebuah usaha produksi pupuk di duga ilegal total , namun nekat beroperasi memproduksi dan mengekspor barang ke luar negeri dengan menggunakan kemasan berlabel ” MADE IN INDONESIA”

Dalam pengakuan pihak pemilik usaha , pupuk tersebut diproses menggunakan bahan baku dari janjang sawit dan tetes tebu.

Proses produksi diduga dilakukan tanpa standar industri yang jelas , tanpa sertifikasi mutu yang jelas dan tanpa pengawasan.

Memakai label MADE IN INDONESIA tanpa dasar sah jelas merugikan negara dan mencoreng reputasi produk Indonesia di dunia pasar internasional.

Secara terbuka pihak pemilik usaha mengakui tidak memiliki izin usaha.
Dengan pengakuan ini diduga terjadi pelanggaran berlapis izin industri dan tidak terdaftar sebagai eksportir resmi , tetapi aktivitas. Produksi dan distribusi tetap berjalan lancar saat ditelusuri media.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana usaha tanpa izin bisa memproduksi , mengangkut , hingga mengekspor barang lintas negara tanpa tersentuh penegakan hukum ?
Siapa yang melindungi sehingga tidak terdeteksi hingga bertahun tahun?

Dan ini menjadi pemantik ada dugaan pembiaran bahkan potensi perlindungan terhadap kejahatan usaha ilegal berskala internasional.

Dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat juga diusut , demi mencegah rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dilokasi juga terlihat para pekerja lakukan aktivitas mereka tanpa memakai APD , padahal aktivitas pengolahan bahan baku beresiko tinggi terhadap kesehatan dan distribusi juga dilakukan menggunakan truck bermuatan besar dengan roda 10 penuh muatan keluar masuk lokasi produksi juga diduga tanpa transparansi dokumen.

Uu nmr 17 THN 2006 ( perubahan UU nmr 10 THN 1995 tentang kepabeanan ).
Pasal 102 huruf a: setiap orang yang mengeksport barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean (PEB ) secara benar.

Sanksi pidana penjara 1 -10 THN
Denda 50 juta – 50 miliar.
( RP )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dugaan Togel Marak di Humbahas, Warga Ragukan Tegasnya Penindakan — Menanti Sepak Terjang Kapolri Baru

Nuel

01 Okt 2026

HUMBAHAS — Gempur24.com — Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) diduga kian merajalela di sejumlah wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Keresahan masyarakat memuncak lantaran hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat kepolisian, sekaligus memunculkan dugaan pembiaran bahkan keterlibatan pihak tertentu. Diketahui, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H. sebelumnya telah …

Dugaan Togel Marak di Humbahas, Warga Ragukan Tegasnya Penindakan — Menanti Sepak Terjang Kapolri Baru

Nuel

01 Okt 2026

HUMBAHAS — Gempur24.com — Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) diduga kian merajalela di sejumlah wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Keresahan masyarakat memuncak lantaran hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat kepolisian, sekaligus memunculkan dugaan pembiaran bahkan keterlibatan pihak tertentu. Diketahui, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H. sebelumnya telah …

DPP TKN Kompas Nusantara Hadiri RDP di Gedung DPR RI, Adi Warman Lubis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

Nuel

01 Okt 2026

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat baru-baru ini. Kehadiran jajaran DPP TKN Kompas Nusantara dalam forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, serta berbagai masukan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kehidupan kebangsaan dan …

Ditlantas Polda Sumbar Apresiasi PWI Atas Kontribusi Sebarkan Informasi Dan Edukasi

Penulis Jurnalis

30 Sep 2026

Sumbar || GEMPUR24.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar Memberikan Apresiasi Terhadap insan pers di dalam mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Apresiasi Tersebut langsung disampaikan dalam bentuk plakat penghargaan untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar yang telah berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar Memberikan …

Dirlantas Polda Sumbar Pimpin Langsung Apel Pagi, Tegaskan Komitmen Polantas Presisi Melayani Masyarakat

Penulis Jurnalis

30 Sep 2026

PADANG — Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat melaksanakan Apel Pagi secara resmi di lingkungan Mapolda Sumbar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakadirlantas Polda Sumbar serta diikuti seluruh jajaran personil Ditlantas Polda Sumbar. Apel pagi ini menjadi wujud …

Kapolres Asahan Minta Berita Diturunkan, Wartawan Pertanyakan Frasa “Kita Proses Sesuai Prosedur”

Penulis Jurnalis

30 Sep 2026

ASAHAN — Permintaan untuk menurunkan atau take down sebuah pemberitaan disampaikan Kapolres Asahan kepada pihak media melalui komunikasi WhatsApp. Permintaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak wartawan terkait maksud frasa “kita proses sesuai prosedur” yang disampaikan dalam komunikasi tersebut. Pihak redaksi menilai frasa tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang menyampaikannya agar tidak …

x
x