Home » BERITA » Tim Penyidik Jaksa Berhasil Amankan 2 Pelaku Korupsi Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kab Nias

Tim Penyidik Jaksa Berhasil Amankan 2 Pelaku Korupsi Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kab Nias

Nuel 21 Jun 2025 139

MEDAN,GEMPUR24.com || Mendengar rekannya telah diamankan, JS (salah seorang dari tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kabupaten Nias Utara) akhirnya menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
 
JS adalah pimpinan PT Bumi Toran Kencana yang beralamat di Jalan Bunga Cempaka Nomor 31-E Kota Medan. Perusahaan ini menjadi penyedia jasa atas dua proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED).
Yakni di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu. Proyek ini dengan Pagu Rp489.450.364 dan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS sebesar Rp 488.374.000 dan pembuatan Grand Design juga Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo dengan anggaran Rp490.650.364 (HPS Rp489.623.000).
 
 
Menurut Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, JS menyerahkan diri di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis, 19 Juni 2025.
 
Kemudian diperiksa sebagai tersangka, dan telah dilaksanakan penahanan selama 20 hari kerja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025.
 
“Ia menyerahkan diri setelah mendengar Tersangka GS telah ditangkap,” katanya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.
 
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli telah melakukan penetapan tersangka terhadap JS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP –08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
 
Saat ini tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.  

JS diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli berhasil menangkap GS pada Kamis, 19 Juni 2025 di Kota Medan. GS adalah penyedia jasa atau pemborong pada proyek di Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara yang sedang disidik oleh Jaksa.
 
Proyek itu diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp919.352.000.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen pada Kejari Gunungsitoli bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
“GS berstatus tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tiga proyek Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED),” ungkap Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu.
 
Pertama proyek di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu. Kedua, di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.
 
Terakhir, di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu. Tiga proyek itu dikelola oleh Disparbud Kabupaten Nias Utara dan bersumber dana dari APBD Tahun Anggaran 2022.
 
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari pantauan tim terhadap GS sekira pukul 10.30 WIB diketahui berada di Kota Medan. Tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik yang berlokasi di Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
 
 
Tim memastikan GS masih berada di lokasi penangkapan, dan sekitar sejam kemudian menangkapnya tanpa ada perlawanan.

“Tersangka GS pun dibawa menuju Gedung Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Ya’atulo Hulu.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Kapolresta Deli Serdang terus pantau situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan, Situasi Tetap Aman Dan Kondusi

Nuel

09 Sep 2026

Deliserdang,Gempur24.com || Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., rutin melakukan pemantauan langsung situasi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pasca pembatalan sejumlah penerbangan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, Rabu (09/09/2026). Meskipun saat ini situasi Penerbangan sudah normal, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di kawasan Bandara Internasional …

Parkir Sembarangan di Jalan Sei Batang Hari Picu Kemacetan, Kasatlantas Polrestabes Medan Janji Tindak Lanjuti

Nuel

06 Sep 2026

MEDAN || Gempur24.com – Parkir sembarangan yang diduga menggunakan badan jalan di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas kendaraan yang parkir di badan jalan, terutama di sekitar kawasan rumah sakit, dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menjadi salah satu pemicu kemacetan. Menanggapi persoalan tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo …

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan, Ajak Warga Peduli Kebersihan Kota Medan

Nuel

05 Sep 2026

MEDAN,GEMPUR24.com || Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Seksama Gang Iklas, Sabtu 5/9/2026 Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi legislator Partai Golkar …

Polres Sergai Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Orang Masih Diburu

Nuel

04 Sep 2026

SERDANG BEDAGAI — Polres Serdang Bedagai melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pelaku langsung diamankan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa pencurian terjadi di dua …

Kepala SMP PGRI 4 Medan Riang Sihite sambutan Dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung

Nuel

01 Sep 2026

Genpur 24.com | MEDAN – Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, mendapat kesempatan istimewa untuk memberikan sambutan dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung atau ITB.Langganan Berita Digital Riang Sihite hadir sebagai perwakilan orang tua mahasiswa dari jurusan Pertambangan dan Kelautan. Di hadapan para wisudawan, keluarga, pimpinan kampus dan sivitas akademika, ia …

Seorang Pria Diamankan Saat GSN di Gang Jati, Mengaku Dibayar Rp20 Ribu per Hari

Nuel

28 Agu 2026

MEDAN AREA || Terungkap, pria yang diamankan Polsek Medan Area saat GSN di Gang Jati, Jalan Denai, bernama Amri. Ia mengaku ditugaskan seseorang di lokasi tersebut untuk menerima uang dari para pengguna narkoba. Mirisnya, setiap hari ia diberi upah Rp20 ribu. Kepada Wartawan,Amri mengatakan bahwa ia baru saja melangsungkan pernikahan. Namun, apes, ia ditangkap petugas …

x
x