Home » BERITA » Adi Lubis Tegur Jaksa Pada Kasus KDRT Di PN Lubuk Pakam

Adi Lubis Tegur Jaksa Pada Kasus KDRT Di PN Lubuk Pakam

Nuel 21 Mei 2025 374

Deli Serdang,Gempur24.com || Adi Lubis Tegur Jaksa Pada Kasus KDRT Di PN Lubuk Pakam: Tuntutan Disebut Janggal, Saksi Proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menuai sorotan. Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, melontarkan kritik tajam kepada Jaksa Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dinilai gegabah dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), padahal saksi kunci belum diperiksa.

“Sidang baru dua kali, belum semua saksi diperiksa, tapi jaksa sudah keluarkan rentut satu tahun enam bulan. Ini sangat janggal dan mencederai proses hukum”, kata Adi Lubis kepada wartawan. Pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Adi menyatakan, dirinya sebagai pelapor sekaligus pendamping korban tidak pernah menerima undangan resmi dari pihak pengadilan maupun kejaksaan. “Korban dan saksi hadir bukan karena dipanggil, tapi karena inisiatif sendiri. Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak korban”, katanya.

Dalam sidang perdana, korban mengungkap kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Ia juga membeberkan kebiasaan buruk terdakwa yang mengonsumsi sabu, berjudi online, dan lalai menjalankan perannya sebagai kepala keluarga. Ironisnya, seluruh pengakuan tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan dicatat dalam persidangan.

Namun di sidang kedua, jaksa justru langsung membacakan tuntutan tanpa pemeriksaan lanjutan. “Sidang molor dari pukul 10.00 ke 14.40 WIB, lalu jaksa langsung bacakan rentut. Tidak ada saksi tambahan yang diperiksa, kami bahkan tidak diberi ruang bicara”, tutur Adi.

Ketika meminta waktu berbicara kepada majelis hakim, Adi justru ditegur dan diarahkan untuk berbicara kepada jaksa. “Saya hanya ingin menyampaikan keberatan dan fakta hukum yang belum digali, tapi malah dianggap menekan jaksa”, tambahnya.

Adi menilai tuntutan satu tahun enam bulan tidak mencerminkan keadilan, mengingat terdakwa sudah mengakui tindakan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan perjudian. “Ini bukan perkara sepele. Kalau hukum terus begini, keadilan bisa mati”, tegasnya.

Sebagai bentuk protes, Adi menyatakan siap menggerakkan aksi turun ke jalan jika kasus ini tidak ditangani secara adil. Ia juga meminta perhatian langsung dari Kepala Kejari, Kejati, Mahkamah Agung, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

Kalau jaksa bisa seenaknya tutup mata terhadap penderitaan korban, maka rakyat harus buka suara. Hukum tidak boleh jadi panggung sandiwara”, pungkasnya.(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Kapolresta Deli Serdang terus pantau situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan, Situasi Tetap Aman Dan Kondusi

Nuel

09 Sep 2026

Deliserdang,Gempur24.com || Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., rutin melakukan pemantauan langsung situasi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pasca pembatalan sejumlah penerbangan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, Rabu (09/09/2026). Meskipun saat ini situasi Penerbangan sudah normal, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di kawasan Bandara Internasional …

Parkir Sembarangan di Jalan Sei Batang Hari Picu Kemacetan, Kasatlantas Polrestabes Medan Janji Tindak Lanjuti

Nuel

06 Sep 2026

MEDAN || Gempur24.com – Parkir sembarangan yang diduga menggunakan badan jalan di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas kendaraan yang parkir di badan jalan, terutama di sekitar kawasan rumah sakit, dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menjadi salah satu pemicu kemacetan. Menanggapi persoalan tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo …

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan, Ajak Warga Peduli Kebersihan Kota Medan

Nuel

05 Sep 2026

MEDAN,GEMPUR24.com || Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Seksama Gang Iklas, Sabtu 5/9/2026 Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi legislator Partai Golkar …

Polres Sergai Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Orang Masih Diburu

Nuel

04 Sep 2026

SERDANG BEDAGAI — Polres Serdang Bedagai melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pelaku langsung diamankan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa pencurian terjadi di dua …

Kepala SMP PGRI 4 Medan Riang Sihite sambutan Dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung

Nuel

01 Sep 2026

Genpur 24.com | MEDAN – Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, mendapat kesempatan istimewa untuk memberikan sambutan dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung atau ITB.Langganan Berita Digital Riang Sihite hadir sebagai perwakilan orang tua mahasiswa dari jurusan Pertambangan dan Kelautan. Di hadapan para wisudawan, keluarga, pimpinan kampus dan sivitas akademika, ia …

Seorang Pria Diamankan Saat GSN di Gang Jati, Mengaku Dibayar Rp20 Ribu per Hari

Nuel

28 Agu 2026

MEDAN AREA || Terungkap, pria yang diamankan Polsek Medan Area saat GSN di Gang Jati, Jalan Denai, bernama Amri. Ia mengaku ditugaskan seseorang di lokasi tersebut untuk menerima uang dari para pengguna narkoba. Mirisnya, setiap hari ia diberi upah Rp20 ribu. Kepada Wartawan,Amri mengatakan bahwa ia baru saja melangsungkan pernikahan. Namun, apes, ia ditangkap petugas …

x
x