Home » BERITA » Adi Lubis Tegur Jaksa Pada Kasus KDRT Di PN Lubuk Pakam

Adi Lubis Tegur Jaksa Pada Kasus KDRT Di PN Lubuk Pakam

Nuel 21 Mei 2025 310

Deli Serdang,Gempur24.com || Adi Lubis Tegur Jaksa Pada Kasus KDRT Di PN Lubuk Pakam: Tuntutan Disebut Janggal, Saksi Proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menuai sorotan. Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, melontarkan kritik tajam kepada Jaksa Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dinilai gegabah dalam membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), padahal saksi kunci belum diperiksa.

“Sidang baru dua kali, belum semua saksi diperiksa, tapi jaksa sudah keluarkan rentut satu tahun enam bulan. Ini sangat janggal dan mencederai proses hukum”, kata Adi Lubis kepada wartawan. Pada hari Rabu, 21 Mei 2025.

Adi menyatakan, dirinya sebagai pelapor sekaligus pendamping korban tidak pernah menerima undangan resmi dari pihak pengadilan maupun kejaksaan. “Korban dan saksi hadir bukan karena dipanggil, tapi karena inisiatif sendiri. Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak korban”, katanya.

Dalam sidang perdana, korban mengungkap kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Ia juga membeberkan kebiasaan buruk terdakwa yang mengonsumsi sabu, berjudi online, dan lalai menjalankan perannya sebagai kepala keluarga. Ironisnya, seluruh pengakuan tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan dicatat dalam persidangan.

Namun di sidang kedua, jaksa justru langsung membacakan tuntutan tanpa pemeriksaan lanjutan. “Sidang molor dari pukul 10.00 ke 14.40 WIB, lalu jaksa langsung bacakan rentut. Tidak ada saksi tambahan yang diperiksa, kami bahkan tidak diberi ruang bicara”, tutur Adi.

Ketika meminta waktu berbicara kepada majelis hakim, Adi justru ditegur dan diarahkan untuk berbicara kepada jaksa. “Saya hanya ingin menyampaikan keberatan dan fakta hukum yang belum digali, tapi malah dianggap menekan jaksa”, tambahnya.

Adi menilai tuntutan satu tahun enam bulan tidak mencerminkan keadilan, mengingat terdakwa sudah mengakui tindakan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, dan perjudian. “Ini bukan perkara sepele. Kalau hukum terus begini, keadilan bisa mati”, tegasnya.

Sebagai bentuk protes, Adi menyatakan siap menggerakkan aksi turun ke jalan jika kasus ini tidak ditangani secara adil. Ia juga meminta perhatian langsung dari Kepala Kejari, Kejati, Mahkamah Agung, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

Kalau jaksa bisa seenaknya tutup mata terhadap penderitaan korban, maka rakyat harus buka suara. Hukum tidak boleh jadi panggung sandiwara”, pungkasnya.(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Peresmian Sekretariat DPC MAI Medan Tegaskan Komitmen Penguatan Organisasi dan Ekonomi Kerakyatan

Nuel

22 Mei 2026

Medan – Semangat penguatan organisasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali ditegaskan melalui peresmian Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan bersama Koperasi Produsen Gas Terus Indonesia yang berlangsung di Jalan Rotan No.72, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (22/5/2026). Kegiatan yang digelar usai Salat Jumat tersebut dihadiri sejumlah tokoh …

Sengketa Barter Tanah Berujung Gugatan Rp12 Miliar, Adi Warman Lubis Minta Penegakan Hukum Objektif

Nuel

22 Mei 2026

Lubuk Pakam — Sengketa transaksi barter aset yang semula disepakati secara bisnis antara dua pihak kini berkembang menjadi perkara hukum bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Adi Warman Lubis (50) mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam transaksi barter yang dilakukan pada akhir tahun 2022. Namun di tengah upayanya mencari penyelesaian, ia justru menghadapi …

Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Kejahatan dalam Dua Pekan, 178 Tersangka Diamankan

Nuel

19 Mei 2026

Medan | Gempur24.com – Polrestabes Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan berbagai tindak kejahatan yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Selasa (19/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan dihadiri Wali Kota …

Sidang Praperadilan di PN Medan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Nuel

11 Mei 2026

MEDAN,Gempur24.com – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/4/2026), memasuki agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta. Sidang dipimpin hakim tunggal dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.Tim kuasa hukum pemohon, Julius Laoli, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi fakta dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan …

EW LMND SUMUT Gelar Aksi Hardiknas di DPRD Sumut, Soroti Pungli Pendidikan dan Desak Pencopotan Kepala BGN

Nuel

08 Mei 2026

Medan, …….. Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), massa aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sumut menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Kamis (7/5). Aksi tersebut mengangkat berbagai persoalan pendidikan di Sumatera Utara, terutama dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah yang dilakukan dengan dalih sumbangan komite. Massa …

Formulir Dikembalikan, Maulana Syahputra Mantapkan Langkah Menuju Ketua PAC PP Medan Barat

Nuel

08 Mei 2026

MEDAN BARAT || GEMPUR24.com — Dinamika pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Barat periode 2026–2029 mulai memanas. Salah satu bakal calon yang disebut mendapat dukungan kuat dari kader akar rumput, Maulana Syahputra, resmi mengembalikan formulir pendaftaran di Sekretariat PAC Pemuda Pancasila Medan Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5 PP, Medan, Kamis …

x
x