Home » BERITA » Beritakan Beristri 13, Tuan Imam Tuding Media Bodong, MUI Jadwalkan Bertemu IMO

Beritakan Beristri 13, Tuan Imam Tuding Media Bodong, MUI Jadwalkan Bertemu IMO

Nuel 07 Mei 2025 32

MEDAN, Gempur24.com || MUI Sumut akan menjadwalkan untuk menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Wiyalah Sumut Ikatan Media Online (IMO) Indonesia dan sejumlah media lainnya. “Kita sudah layangkan surat audensi dan telah diterima staf MUI,” ujar Ketua DPW IMO Indonesia Sumut, H. A. Nuar, Selasa (6/5/2025).

Pertemuan itu nantinya, untuk memastikan jumlah istri Hanafi, yang disebut-sebut Tuan Imam. Sebab, menurut Nuar, Hanafi dalam chanel Youtuber Jalan Berlian pada 2 Mei 2025, menyatakan, pemberitaan sejumlah media onlie dan media cetak tentang istrinya berjumlah 13 orang adalah bohong.

Padahal Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak pada, Rabu 11 Desember 2024, menyebutkan, Kasus lainnya adalah fenomena “Kampung Kasih Sayang” di Langkat, yang juga telah difatwakan sesat oleh MUI. Pimpinan komunitas ini diketahui memiliki 13 istri, sebuah praktik yang melanggar hukum agama maupun negara. “Ini kami kutip dari pemberitaan media online Waspada.id, Rabu 11 Desember 2024,” papar Nuar.

Nuar juga menjelaskan, pemberitaan tentang istri Hanafi berjumlah 13 orang, juga dimuat di media online RMOL Sumut.id dan MUI Sumut.id. “Berarti media RMOL Sumut dan media Waspada serta MUI Sumut yang memberitakan jumlah istri Hanafi berjumlah 13 bohong?,” tanya Nuar.

Lebih lanjut, Nuar menambahkan, berita yang dimuat sejumlah media cetak dan online terkait istri Hanafi berjumlah 13, telah dikonfirmasi wartawan lewat telepon selular ke pihak Hanafi melewati ajudannya Kholik Ritonga, pada Selasa 29 April 2025. “Jadi dimana berita itu bohong dan media mana yang disebut Hanafi bodong,” tandas Nuar.

LANGGAR SYARIAT

Selain itu, MUI Sumut, Selasa (6/5/2025), menegaskan, fatwa yang telah dikeluarkan terkait Hanafi, yang disebut-sebut Tuan Imam. Nuar menjelaskan, di dalam fatwa yang diberitakan tersebut, lewat laman resmi muisimut.or.id., antara lain menyebutkan, Komisi Fatwa menyampaikan langsung kepada Tuan Imam Hanafi bahwa perbuatan tersebut salah dan melanggar syariat Agama Islam. “Bahkan istri yang ke lima dan seterusnya adalah tidak sah dan status “hubungan” antara keduanya adalah perzinahan,” bunyi fatwa itu, terang Nuar.

Lebih lanjut isi fatwa itu menyebutkan, Imam Hanafi diminta untuk melepaskan wanita-wanita tersebut dan menjelaskan bahwa jumlah istri yang boleh dalam agama Islam hanyalah dibatasi kepada 4 orang saja. Pada akhir pertemuan, Imam Hanafi meminta agar diberi waktu untuk mempertimbangkannya dan akan menyampaikan komitmennya kepada MUI Sumatera Utara.

Namun setelah beberapa pekan, Tuan Imam Hanafi tidak juga menyampaikan komitmennya untuk bertaubat dan melepaskan wanita-wanita tersebut. “Ini kan sudah jelas dan terbukti melewati Fatwa MUI Sumut, Hanafi mengakui memiliki istri lebih dari empat, sehingga harus dihentikan. (Louis)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RAGUSTA TEMPE Produksi Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Berhasil Masuk Program Dapur MBG

Nuel

18 Des 2025

Medan, Gempur24.com | |Program pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan kembali menunjukkan hasil positif. Produk tempe hasil karya warga binaan yang diberi nama RAGUSTA TEMPE kini berhasil menembus pasar dan dipercaya menjadi salah satu pemasok bahan pangan ke Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang bertempat di Jl. Lembaga Pemasyarakatan. …

Judi Togel AK Diduga Kuasai Deli Serdang, Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Nuel

16 Des 2025

Deli Serdang || Bebas beroperasinya judi toto gelap (togel) bermerek AK di Sumatera Utara kian memicu sorotan publik. Bisnis perjudian ilegal ini bahkan diduga telah memonopoli peredaran togel di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, tanpa tersentuh penindakan hukum yang berarti. Informasi yang dihimpun Selasa (9/12/2025) menyebutkan, untuk memperlancar dan mengamankan roda bisnis haram …

Penanganan Kasus Penganiayaan Trisna Ginting Dinilai Aneh, Adi Lubis: Sudah 21 Hari, SP2HP Saja Belum Terbit

Nuel

25 Nov 2025

Medan,GEMPUR24.com || Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting yang ditangani Polsek Pancur Batu kembali menuai sorotan. Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN) Kompas Nusantara, Adi Lubis, menilai proses hukum kasus ini janggal dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Meski sudah 21 hari berlalu, visum, saksi, barang bukti, dan olah TKP telah selesai, namun Surat …

Kadis Naker Sumut dan TKN Kompas Nusantara Sepakat Perjuangkan Hak Buruh yang Terabaikan

Nuel

22 Nov 2025

Medan,Gempur 24.com— Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmen penuh untuk melindungi hak-hak buruh dan karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Kadis Naker Sumut) Ir. Yuliani Siregar, M.AP, bersama jajaran Disnaker Sumut, menyatakan sepakat berkolaborasi dengan DPP TKN Kompas Nusantara untuk membantu para pekerja yang haknya dirampas atau diabaikan oleh perusahaan. Kesepakatan …

Kunjungan Kerja Sekjen DPP LSM GEMPUR Ke DPC Deliserdang

Nuel

08 Nov 2025

Deliserdang – DPC  LSM Gempur Deliserdang mendapat kunjungan dari Sekjen DPP Gempur M. Ichsan Malik Silalahi berserta jajaran dalam tema silahturahmi dan untuk lebih bersinergi, di kantor DPC Deliserdang Jl. Sudirman Dusun IV, Gg. Irigasi, Desa Cinta Rakyat Kabupaten Deliserdang, Sumatera Uatar, Jumat, 07 November 2025.‎‎Ketua DPC LSM Gempur Delisersang Wahyu Iwaldi dan Bendahara Henny Sahfitri, …

Gawatt Kegiatan Perjudian Dadu Kopyok Dan Tembak Ikan Lancar di Wilayah Hukum Polsek Sibiru-biru

Nuel

05 Nov 2025

Sibiru-biru (Deli Serdang) —Masyarakat Desa Ajibaho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, kembali mengeluhkan adanya dugaan aktivitas perjudian yang beroperasi secara terbuka di wilayah mereka. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat permainan dadu putar dan tembak ikan, yang meresahkan warga sekitar. Menurut informasi yang diterima dari salah satu warga (yang meminta agar identitasnya dirahasiakan), aktivitas tersebut diduga …

x
x