Home » BERITA » Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Jaksa, Kejati Sumut Gelar Bimtek UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Jaksa, Kejati Sumut Gelar Bimtek UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Nuel 14 Feb 2025 166

MEDAN,Gempur24.com || Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harus memiliki pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP 2023 guna mendorong agar dalam praktiknya tercipta keseragaman dan konsisten dalam penerapan KUHP 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH saat membuka acara Bimtek Peningkatan Kapasitas JPU Menyongsong Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Asrama Haji, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (11/2/2025).

“Melalui pemahaman yang baik tentang KUHP 2023, Kejaksaan RI dapat menjadi motor penggerak dalam penegakan hukum yang adil dan berintegritas. Untuk itu Kejati Sumut melakukan langkah strategis dengan mensosialisasikan KUHP 2023 kepada seluruh Kejari di wilayah Sumatera Utara guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jaksa dalam menjalanjan tugasnya serta memastikan penerapan KUHP 2023 dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

Di akhir sambutannya, Kajati Sumut berharap dari hasil pembahasan dan diskusi tentang KUHP 2023 ini, APH di wilayah Kejati Sumut memiliki paradigma yang sama untuk menciptakan sinergi penegakan hukum terhdap KUHP 2023 serta mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih responsif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi pembuat UU dan harapan masyarakat luas.

Bimtek yang dihadiri Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH sebagai Ketua Panitia, Asintel Adri Ridwan, SH,MH, Aspidsus Muttaqin Harahap, SH,MH, Aspidmil Kol Chk Makmur Surbakti, SH,MH, Asdatun Datuk Rosihan Anwar,SH,MH dan Asbin I Nyoman Sucitrawan,SH,MH, serta Kabag TU, para Kajari se-Sumatera Utara, para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemateri yang diundang adalah Dr. Marlina, SH, MHum dengan materi berjudul “Penerapan Sanksi dalam UU No.1 Tahun 2023 dalam Perspektif tugas Penuntutan”. Kemudian pemateri Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, SH., M.Hum dengan judul “Penerapan Hukum Adat atau Living Law di Provinsi Sumatera Utara dalam UU No.1 Tahun 2023 (Norma dan Sanksi)”.

Secara khusus, Rosnidar Sembiring menyampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan atas penerapan sanksi hukum adat menjadi suatu yang penting dalam kehidupan masyarakat adat, sebab dengan sanksi adat, maka dapat terkonstruksi atau tercipta keseimbangan dan harmonisasi hukum dan sosial, kepentingan antara golongan manusia dan perorangan, antara persekutuan (kelompok) dan masyarakat luas yang merupakan dasar dari alam pikiran tradisional bangsa Indonesia.

Setelah penyampaikan materi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang disambut antusias para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus yang ikut dalam kegiatan Bimtek tersebut. Di akhir kegiatan, Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang berharap seluruh peserta Bimtek mendapat wawasan baru dan pengetahuan baru yang bisa dibagikan dan diterapkan di wilayah kerjanya masing-masing.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Kapolresta Deli Serdang terus pantau situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan, Situasi Tetap Aman Dan Kondusi

Nuel

09 Sep 2026

Deliserdang,Gempur24.com || Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., rutin melakukan pemantauan langsung situasi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pasca pembatalan sejumlah penerbangan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, Rabu (09/09/2026). Meskipun saat ini situasi Penerbangan sudah normal, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di kawasan Bandara Internasional …

Parkir Sembarangan di Jalan Sei Batang Hari Picu Kemacetan, Kasatlantas Polrestabes Medan Janji Tindak Lanjuti

Nuel

06 Sep 2026

MEDAN || Gempur24.com – Parkir sembarangan yang diduga menggunakan badan jalan di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas kendaraan yang parkir di badan jalan, terutama di sekitar kawasan rumah sakit, dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menjadi salah satu pemicu kemacetan. Menanggapi persoalan tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo …

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan, Ajak Warga Peduli Kebersihan Kota Medan

Nuel

05 Sep 2026

MEDAN,GEMPUR24.com || Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Seksama Gang Iklas, Sabtu 5/9/2026 Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi legislator Partai Golkar …

Polres Sergai Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Orang Masih Diburu

Nuel

04 Sep 2026

SERDANG BEDAGAI — Polres Serdang Bedagai melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pelaku langsung diamankan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa pencurian terjadi di dua …

Kepala SMP PGRI 4 Medan Riang Sihite sambutan Dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung

Nuel

01 Sep 2026

Genpur 24.com | MEDAN – Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, mendapat kesempatan istimewa untuk memberikan sambutan dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung atau ITB.Langganan Berita Digital Riang Sihite hadir sebagai perwakilan orang tua mahasiswa dari jurusan Pertambangan dan Kelautan. Di hadapan para wisudawan, keluarga, pimpinan kampus dan sivitas akademika, ia …

Seorang Pria Diamankan Saat GSN di Gang Jati, Mengaku Dibayar Rp20 Ribu per Hari

Nuel

28 Agu 2026

MEDAN AREA || Terungkap, pria yang diamankan Polsek Medan Area saat GSN di Gang Jati, Jalan Denai, bernama Amri. Ia mengaku ditugaskan seseorang di lokasi tersebut untuk menerima uang dari para pengguna narkoba. Mirisnya, setiap hari ia diberi upah Rp20 ribu. Kepada Wartawan,Amri mengatakan bahwa ia baru saja melangsungkan pernikahan. Namun, apes, ia ditangkap petugas …

x
x