Home » Uncategorized » Kejar-kejaran di Jalinsum Besitang, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang

Kejar-kejaran di Jalinsum Besitang, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang

Penulis Jurnalis 14 Okt 2026 43

Gempur24 MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu yang diduga dibawa dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Besitang, Kabupaten Langkat, diwarnai aksi kejar-kejaran hingga petugas terpaksa menabrak kendaraan pelaku untuk menghentikan pelariannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam keterangannya pada Rabu (14/10/2026) pagi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pengungkapan bermula ketika petugas menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan sebuah mobil. Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.

Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkotika. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sejak memasuki wilayah Sumatera Utara.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan. Namun, kendaraan yang dicurigai tersebut justru semakin kencang melaju sehingga memicu aksi kejar-kejaran di Jalinsum kawasan Besitang.

“Ketika pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (31), warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Saat dihentikan, pelaku sempat enggan turun dari kendaraan dan harus dikeluarkan secara paksa oleh petugas. Pelaku juga sempat membantah membawa narkotika.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan. Barang bukti tersebut ditemukan di bagian lantai belakang mobil, di dalam jok yang telah dimodifikasi, serta di bagian dashboard.

“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 24.000 gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” jelas Rafli.

Tergiur Upah Rp360 Juta

Dari hasil pemeriksaan awal, AM diduga bukan kali pertama terlibat dalam pengiriman narkotika dari Aceh. Sebelumnya, pelaku disebut pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus yang serupa.

Menurut Rafli, pelaku tergiur imbalan besar yang dijanjikan oleh pihak yang memerintahkannya. Untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil dikirim, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta.

Dengan jumlah barang bukti mencapai 24 kilogram, total upah yang dijanjikan kepada pelaku mencapai Rp360 juta apabila seluruh narkotika tersebut berhasil sampai ke tujuan.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ujar Rafli.

Polisi Buru Pemasok dan Pengendali

Meski berhasil mengamankan kurir beserta barang bukti dalam jumlah besar, pengungkapan kasus ini belum berakhir. Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.

Rafli menyebut identitas pihak yang diduga menjadi pengendali telah diketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap, mulai dari kurir hingga bandar dan jaringan pengendali di balik pengiriman barang haram tersebut.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.

Keberhasilan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika lintas provinsi. Kini, penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman tersebut. (Syahdan)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tebus 5 Juta! Koko Warga Karya Damai Ditangkap Polsek Medan Barat Siang, Sore Sudah Bebas! Kanit Reskrim Bantah Amankan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

MEDAN | Gempur24 – Fakta mencengangkan dan penuh kejanggalan terungkap di balik penangkapan Koko, warga Jalan Karya Damai, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dalam pemberitaan akun Instagram resmi Polsek Medan Barat, Koko disebutkan diamankan pada 25-10-2026 dalam rilis resmi Polsek Medan Barat tentang berkumpulnya geng motor dan mengamankan gerombolan geng motor beserta barang bukti …

IRC dan Robi Barus Kembali Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis kepada Masyarakat di 3 Kelurahan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – IRC dan Robi Barus SE MAP kembali melakukan kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi warga yang ada di dapilnya. Kali ini kegiatan pemeriksaan mata gratis itu dilakukan di 3 Kelurahan yakni di Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur 2 dan Sei Sikambing D pada Minggu (25/10/26). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang …

Kembali Robi Barus Lakukan Kegiatan Wasbang, Warga Antusias Hadir

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – Robi Barus SE MAP selaku anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP melakukan Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan pada tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Jalan Laboratorium Kecamatan Medan Barat Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang ideologi Pancasila …

BRI Cabang Balige MoU dengan Kejari Samosir, Pencegahan dan Permasalahan Hukum Teratasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Toba, Gempur24 – Peningkatan kerjasama antar lembaga ataupun instansi sangatlah diperlukan. Kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Senin (26/10/2026). Saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Humas BRI Cabang Balige, Surya. M (27/10) mengatakan, …

Imigrasi Belawan Hadiri Joint Operation Pengungkapan Seberat 1,16 Ton Ketamine, Deklarasi Bersama Tolak Narkoba

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Belawan, Gempur24 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menghadiri kegiatan Joint Operation pengungkapan narkoba jenis ketamine seberat 1,16 ton sekaligus Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 23 Oktober 2026. Bertempat di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak …

Pemberhentian Firdaus dari PWI Tuai Polemik, Dinilai Ancaman pada HAM dan Demokrasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

JAKARTA – Gempur24 – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030. Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut. Jon menilai pemberhentian Firdaus …

x
x