Home » Uncategorized » MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Penulis Jurnalis 06 Okt 2026 39

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK mengabulkan eksepsi pihak termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Para pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan, termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi ketentuan hukum acara di MK untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara sebagaimana yang diharapkan para pemohon.

Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan:

“Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Putusan ini membuat gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran kandas secara hukum acara, terutama pada persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Menariknya, dalam catatan pertimbangan persidangan, MK juga menyinggung persoalan bukti mengenai riwayat pengunduhan atau penyetaraan ijazah setingkat SLTA/SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka dari luar negeri.

Berdasarkan pertimbangan dan bukti yang dibahas dalam persidangan, disebutkan tidak terdapat dokumen atau bukti konkret mengenai riwayat pengunduhan/penyetaraan ijazah tersebut.

Namun demikian, persoalan tersebut bukan menjadi dasar utama gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Secara legal-formal, perkara telah kandas pada persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa sebelum pokok perkara diperiksa lebih jauh, pemohon harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, perdebatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran belum berujung pada penilaian pokok perkara oleh MK karena permohonan telah dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan aspek legal standing. (Syahdan)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diduga Tebus 5 Juta! Koko Warga Karya Damai Ditangkap Polsek Medan Barat Siang, Sore Sudah Bebas! Kanit Reskrim Bantah Amankan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

MEDAN | Gempur24 – Fakta mencengangkan dan penuh kejanggalan terungkap di balik penangkapan Koko, warga Jalan Karya Damai, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Dalam pemberitaan akun Instagram resmi Polsek Medan Barat, Koko disebutkan diamankan pada 25-10-2026 dalam rilis resmi Polsek Medan Barat tentang berkumpulnya geng motor dan mengamankan gerombolan geng motor beserta barang bukti …

IRC dan Robi Barus Kembali Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis kepada Masyarakat di 3 Kelurahan

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – IRC dan Robi Barus SE MAP kembali melakukan kegiatan pemeriksaan mata gratis bagi warga yang ada di dapilnya. Kali ini kegiatan pemeriksaan mata gratis itu dilakukan di 3 Kelurahan yakni di Sei Putih Tengah, Sei Putih Timur 2 dan Sei Sikambing D pada Minggu (25/10/26). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang …

Kembali Robi Barus Lakukan Kegiatan Wasbang, Warga Antusias Hadir

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Medan, Gempur24 – Robi Barus SE MAP selaku anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP melakukan Kegiatan Sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan pada tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan di Jalan Laboratorium Kecamatan Medan Barat Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada masyarakat agar lebih memahami tentang ideologi Pancasila …

BRI Cabang Balige MoU dengan Kejari Samosir, Pencegahan dan Permasalahan Hukum Teratasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Toba, Gempur24 – Peningkatan kerjasama antar lembaga ataupun instansi sangatlah diperlukan. Kali ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Balige dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Kejaksaan di Samosir, Senin (26/10/2026). Saat dikonfirmasi rekan-rekan media melalui Humas BRI Cabang Balige, Surya. M (27/10) mengatakan, …

Imigrasi Belawan Hadiri Joint Operation Pengungkapan Seberat 1,16 Ton Ketamine, Deklarasi Bersama Tolak Narkoba

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

Belawan, Gempur24 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menghadiri kegiatan Joint Operation pengungkapan narkoba jenis ketamine seberat 1,16 ton sekaligus Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumatera Utara Menolak Narkoba. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Jumat, 23 Oktober 2026. Bertempat di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak …

Pemberhentian Firdaus dari PWI Tuai Polemik, Dinilai Ancaman pada HAM dan Demokrasi

Penulis Jurnalis

27 Okt 2026

JAKARTA – Gempur24 – Polemik pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat periode 2025–2030. Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri menyatakan kekecewaan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut. Jon menilai pemberhentian Firdaus …

x
x