Digugat lebih kurang Rp12 Miliar Setelah Melapor, dan keluar sp2 litAdi Warman Lubis: Jangan Sampai Pencari Keadilan Justru dia jadi korban.
Lubuk Pakam | Gempur24.com
Digugat lebih kurang Rp12 miliar setelah menempuh jalur hukum sebagai pelapor, Adi Warman Lubis mempertanyakan perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk melapor ketika merasa dirugikan, karena khawatir justru berbalik menghadapi gugatan bernilai fantastis.
Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis usai mengikuti mediasi terakhir dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2026/PN Lbp yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/6/2026).
Adi yang juga Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, mengaku heran dengan situasi yang dihadapinya. Pasalnya, setelah berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum atas persoalan yang dialaminya, dirinya justru menjadi tergugat dalam perkara perdata dengan nilai gugatan mencapai miliaran rupiah.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiel dan immateriel dengan nilai lebih kurang Rp12 miliar. Selain itu, turut dimohonkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari tanpa batas waktu tertentu serta sita jaminan terhadap sejumlah aset milik tergugat.
“Saya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah masyarakat yang melapor dan mencari keadilan harus menghadapi risiko digugat dengan nilai yang sangat besar seperti ini? Jangan sampai kondisi seperti ini membuat masyarakat takut mencari keadilan,” ujar Adi.
Berawal dari Transaksi Barter Tanah
Perkara ini bermula dari transaksi barter tanah yang dilakukan pada tahun 2023. Saat itu, Adi mengaku menukarkan tanah miliknya seluas kurang lebih 9.500 meter persegi dengan uang tunai Rp60 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995, dan 10.000 potong pakaian.
Namun setelah barang diterima dan dilakukan pemeriksaan, Adi mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Selain jumlah pakaian yang disebut tidak mencapai 10.000 potong sebagaimana kesepakatan, sebagian pakaian juga dalam kondisi rusak, lapuk, koyak, dan tidak layak untuk diperjualbelikan.
Merasa dirugikan, Adi kemudian menghubungi pihak terkait. Menurutnya, saat itu pihak tersebut menyatakan kesediaan menerima kembali seluruh pakaian untuk diganti dengan barang lain yang sesuai dengan perjanjian.
“Atas dasar itikad baik, seluruh pakaian kami kembalikan dalam kondisi utuh. Namun sampai berbulan-bulan lamanya, penggantian yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan,” ungkapnya.
Karena tidak menemukan penyelesaian, Adi akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Medan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan Dihentikan, Pengaduan Berlanjut
Dalam perjalanannya, laporan tersebut dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Adi kemudian mengajukan berbagai pengaduan ke lembaga pengawasan internal kepolisian, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri.
Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, pengaduan yang disampaikan ke Propam Polda Sumut telah diterima dan diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Adi, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum dan penjelasan yang objektif terhadap proses penanganan laporannya.
“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Kalau memang ada kekeliruan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika prosesnya sudah sesuai, masyarakat juga berhak mengetahui alasannya,” katanya.
Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan
Di tengah proses gugatan perdata yang berjalan, para pihak sempat menjalani tahapan mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perdata.
Adi mengungkapkan bahwa sekitar dua minggu sebelum mediasi terakhir, pihak penggugat disebut menyatakan keinginan menyelesaikan persoalan secara damai dan menawarkan penggantian pakaian yang menjadi objek sengketa.
Atas arahan mediator, Adi bersama kuasa hukum dan sejumlah saksi kemudian mendatangi lokasi untuk melihat langsung barang yang ditawarkan sebagai pengganti.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan bersama, barang tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Menurut Adi, sebagian pakaian yang diperlihatkan berupa gamis dengan harga sekitar Rp97 ribu per potong dan sebagian lainnya merupakan blus model lama dengan harga sekitar Rp35 ribu per potong.
“Kesepakatan awal adalah 10.000 potong pakaian dengan nilai sekitar Rp10 ribu per potong. Karena tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, mediasi akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.
Pada mediasi lanjutan yang digelar Rabu (3/6/2026), Adi hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara pihak penggugat, menurut keterangannya, tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Harapan terhadap Penegakan Hukum
Adi berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat menilai seluruh fakta secara objektif dan independen berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak di persidangan.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang transparan dan profesional sehingga masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap sistem peradilan.
“Perkara ini bukan hanya tentang saya. Ini menyangkut bagaimana negara memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa ketika seseorang melapor, justru berisiko menghadapi gugatan miliaran rupiah.
Jika itu terjadi, tentu menjadi preseden yang tidak baik bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2026/PN Lbp masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sementara itu, para pihak masih menunggu tahapan pemeriksaan lanjutan serta putusan majelis hakim yang akan menentukan arah akhir sengketa tersebut.
(RP)
Nuel
06 Jun 2026
DELISERDANG.III – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Tanjung Sari serta dilanjutkan dengan doa bersama dan pemberian tali asih kepada anak yatim, Jumat (5/6/2026). Kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan di Masjid Al-Muthotahirin, Gang Cemara III, Kampung Banten, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis. Dalam kegiatan tersebut, Kasubnit I Satres Narkoba …
Nuel
06 Jun 2026
MEDAN — Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026, Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (PW HIMMAH Sumut) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindak tegas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Kilang Kecap Angsa yang berlokasi di Jalan Bono, Lingkungan 9, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan …
Nuel
06 Jun 2026
Medan,Gempur24.com || Pengamat Sepakbola U – 19 boys 2026 di Stadion Utama Sumatera Utara sekaligus penggemar Sepakbola Drs. Reynold Pasaribu M.A.P Setelah mengamati dari awal permainan, walaupun situasi/ cuaca kurang baik pemain tetap semangat walaupun turun hujan, namun semangat mereka tetap berapi api menghadapi lawan. Dari keadaan seperti ini pengamat mengomentari mengatakan Indonesia vs Myanmar …
Nuel
05 Jun 2026
Jakarta,Gempur24.com || Megawati & Prabowo punya paradigma yang sangat berbeda dalam menjalankan roda organisasi, baik di pemerintahan maupun di partai politik mereka pimpin. Kabinet Megawati ketika menjabat Presiden RI hanya diisi oleh 33 pejabat kementerian yang terdiri dari 3 Menteri Koordinator & 30 Menteri Teknis. Jika dibandingkan dengan kabinet di Kepresidenan Prabowo jumlahnya sangat jauh.Di …
Nuel
05 Jun 2026
Binjai – Komitmen Polres Binjai dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Selama 20 hari pelaksanaan operasi, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 28 tersangka. Keberhasilan …
Nuel
05 Jun 2026
KABUPATEN KARO,GEMPUR24.com – Guna mengemplementasikan rasa kepedulian sosial terhadap sesama, Satlantas Polres Karo melaksanakan kegiatan bakti sosial ( Bansos ) , dengan menyalurkan bantuan sembako kepada Panti Asuhan Paya Bakung yang dilaksanakan hari Rabu ( 03 /06/2026,) bertempat di Laudah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Karo, …
20 Jan 2025 851 views
Belawan,Gempur24.com | Lapor pak Kapolda IRJEN (POL) WISHNU ada gudang yang berada dijalan M. Basir, Lingkungan VI, Pasar V, Kecamatan Marelan, Kota Medan – Sumut dijadikan lokasi pengoplosan tabung Gas, JUMAT10/01/2025 Digudang yang konon katanya milik berinisal FH dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi berukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas berukuran 5.5 Killogram, ketabung gas …
18 Jan 2025 813 views
Batu Bara || GEMPUR24 – Pemasok narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kembali di amankan Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara Kasat Narkoba Fery Kusmayadi melalui kasi humas polres batu bara menjelaskan , penangkapan berawal dari inisial M alias S (46), kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap 2 pria terduga yang memasok narkotika kepada M alias …
18 Jan 2025 778 views
Langkat || Gempur24.com – Dalam rangka Jumat Berkah, personel Polsek Tanjung pura yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung pura, AKP Zul Iskandar Ginting, SH, melaksanakan kegiatan pembagian nasi kotak kepada masyarakat Tanjung pura, pada Jumat (17/01/2025). Kegiatan sosial ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Dengan senyum dan semangat, personel Polri …
23 Jan 2025 655 views
Deliserdang,Gempur24.com – Ketua LSM DPC Gempur, Wahyu Iwaldi, bersama Asosiasi Pewarta Pers mendampingi keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (17), warga Percut, Kabupaten Deliserdang.senen ,(20/01/2025) . Berdasarkan kronologi, korban pertama kali berkenalan dengan pelaku yang berinisial ES (30), warga Balam Kilometer 17, melalui aplikasi WhatsApp. …
18 Jan 2025 548 views
Langkat || Gempur24.com – Memperingati hari jadinya yang ke-275 dengan meriah pada Jumat (17/1/2025). Acara diawali Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., didampingi Pj Gubernur Sumatera Utara, Drs. H. Agus Fatoni, M.Si.dan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Rangkaian …
05 Feb 2025 510 views
MEDAN, Gempur24.com || Hari Rabu 5Februari2025 Pukul 18: 50 WIB Kejadian Anggota KPU Sumut (HUMAS) Inisial N mendapatkan laporan dari hotel Grand Mercure Seorang Oknum Wartawan Rampas 1 Plastik Nasi Kotak Dari Hotel Grand Mercure Lalu anggota tersebut cek ke Warung Ana Sebelah KPU Sumut, anggota kpu dengan lantang menuduh rekan rekan wartawan yang duduk …
01 Feb 2025 498 views
BELAWAN || Gempur24.com -Kondisi keamanan di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan menjadi sorotan setelah insiden penyerangan terhadap seorang pemuda yang terjadi pada malam hari. Pemuda tersebut menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat perjalanan pulang kerja. Insiden pembacokan oleh orang tidak dikenal terjadi di wilayah Kecamatan Belawan. Korban di ketahui berinisial YMP (26), warga …
Comments are not available at the moment.