- BERITAKepala BNNP Sumut Lepas 4 ribu Jalan Santai HANI Tahun 2025 di PKIM Medan
- KesehatanHow to Burn Calories with Pleasant Activities
- BERITAKapolres Binjai Pimpin Sertijab PJU, Rotasi untuk Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik
- BERITADPP TKN Kompas Nusantara Hadiri RDP di Gedung DPR RI, Adi Warman Lubis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat
- BERITADinas Pendidikan Deli Serdang Imbau Sekolah Gelar Perpisahan Sederhana Tanpa Pungutan Biaya
Digugat lebih kurang Rp12 Miliar Setelah Melapor, dan keluar sp2 litAdi Warman Lubis: Jangan Sampai Pencari Keadilan Justru dia jadi korban.
Lubuk Pakam | Gempur24.com
Digugat lebih kurang Rp12 miliar setelah menempuh jalur hukum sebagai pelapor, Adi Warman Lubis mempertanyakan perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk melapor ketika merasa dirugikan, karena khawatir justru berbalik menghadapi gugatan bernilai fantastis.
Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis usai mengikuti mediasi terakhir dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2026/PN Lbp yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/6/2026).
Adi yang juga Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, mengaku heran dengan situasi yang dihadapinya. Pasalnya, setelah berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum atas persoalan yang dialaminya, dirinya justru menjadi tergugat dalam perkara perdata dengan nilai gugatan mencapai miliaran rupiah.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiel dan immateriel dengan nilai lebih kurang Rp12 miliar. Selain itu, turut dimohonkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari tanpa batas waktu tertentu serta sita jaminan terhadap sejumlah aset milik tergugat.
“Saya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah masyarakat yang melapor dan mencari keadilan harus menghadapi risiko digugat dengan nilai yang sangat besar seperti ini? Jangan sampai kondisi seperti ini membuat masyarakat takut mencari keadilan,” ujar Adi.
Berawal dari Transaksi Barter Tanah
Perkara ini bermula dari transaksi barter tanah yang dilakukan pada tahun 2023. Saat itu, Adi mengaku menukarkan tanah miliknya seluas kurang lebih 9.500 meter persegi dengan uang tunai Rp60 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995, dan 10.000 potong pakaian.
Namun setelah barang diterima dan dilakukan pemeriksaan, Adi mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Selain jumlah pakaian yang disebut tidak mencapai 10.000 potong sebagaimana kesepakatan, sebagian pakaian juga dalam kondisi rusak, lapuk, koyak, dan tidak layak untuk diperjualbelikan.
Merasa dirugikan, Adi kemudian menghubungi pihak terkait. Menurutnya, saat itu pihak tersebut menyatakan kesediaan menerima kembali seluruh pakaian untuk diganti dengan barang lain yang sesuai dengan perjanjian.
“Atas dasar itikad baik, seluruh pakaian kami kembalikan dalam kondisi utuh. Namun sampai berbulan-bulan lamanya, penggantian yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan,” ungkapnya.
Karena tidak menemukan penyelesaian, Adi akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Medan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan Dihentikan, Pengaduan Berlanjut
Dalam perjalanannya, laporan tersebut dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Adi kemudian mengajukan berbagai pengaduan ke lembaga pengawasan internal kepolisian, termasuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri.
Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, pengaduan yang disampaikan ke Propam Polda Sumut telah diterima dan diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Adi, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum dan penjelasan yang objektif terhadap proses penanganan laporannya.
“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Kalau memang ada kekeliruan, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika prosesnya sudah sesuai, masyarakat juga berhak mengetahui alasannya,” katanya.
Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan
Di tengah proses gugatan perdata yang berjalan, para pihak sempat menjalani tahapan mediasi sebagaimana diwajibkan dalam perkara perdata.
Adi mengungkapkan bahwa sekitar dua minggu sebelum mediasi terakhir, pihak penggugat disebut menyatakan keinginan menyelesaikan persoalan secara damai dan menawarkan penggantian pakaian yang menjadi objek sengketa.
Atas arahan mediator, Adi bersama kuasa hukum dan sejumlah saksi kemudian mendatangi lokasi untuk melihat langsung barang yang ditawarkan sebagai pengganti.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan bersama, barang tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Menurut Adi, sebagian pakaian yang diperlihatkan berupa gamis dengan harga sekitar Rp97 ribu per potong dan sebagian lainnya merupakan blus model lama dengan harga sekitar Rp35 ribu per potong.
“Kesepakatan awal adalah 10.000 potong pakaian dengan nilai sekitar Rp10 ribu per potong. Karena tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, mediasi akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.
Pada mediasi lanjutan yang digelar Rabu (3/6/2026), Adi hadir bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara pihak penggugat, menurut keterangannya, tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Harapan terhadap Penegakan Hukum
Adi berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat menilai seluruh fakta secara objektif dan independen berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak di persidangan.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang transparan dan profesional sehingga masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap sistem peradilan.
“Perkara ini bukan hanya tentang saya. Ini menyangkut bagaimana negara memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mencari keadilan.
Jangan sampai muncul anggapan bahwa ketika seseorang melapor, justru berisiko menghadapi gugatan miliaran rupiah.
Jika itu terjadi, tentu menjadi preseden yang tidak baik bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2026/PN Lbp masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sementara itu, para pihak masih menunggu tahapan pemeriksaan lanjutan serta putusan majelis hakim yang akan menentukan arah akhir sengketa tersebut.
(RP)
Nuel
01 Okt 2026
HUMBAHAS — Gempur24.com — Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) diduga kian merajalela di sejumlah wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Keresahan masyarakat memuncak lantaran hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat kepolisian, sekaligus memunculkan dugaan pembiaran bahkan keterlibatan pihak tertentu. Diketahui, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H. sebelumnya telah …
Nuel
01 Okt 2026
HUMBAHAS — Gempur24.com — Aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel) diduga kian merajalela di sejumlah wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Keresahan masyarakat memuncak lantaran hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat kepolisian, sekaligus memunculkan dugaan pembiaran bahkan keterlibatan pihak tertentu. Diketahui, Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H. sebelumnya telah …
Nuel
01 Okt 2026
JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta Pusat baru-baru ini. Kehadiran jajaran DPP TKN Kompas Nusantara dalam forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, serta berbagai masukan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kehidupan kebangsaan dan …
Penulis Jurnalis
30 Sep 2026
Sumbar || GEMPUR24.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar Memberikan Apresiasi Terhadap insan pers di dalam mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Apresiasi Tersebut langsung disampaikan dalam bentuk plakat penghargaan untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar yang telah berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar Memberikan …
Penulis Jurnalis
30 Sep 2026
PADANG — Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat melaksanakan Apel Pagi secara resmi di lingkungan Mapolda Sumbar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakadirlantas Polda Sumbar serta diikuti seluruh jajaran personil Ditlantas Polda Sumbar. Apel pagi ini menjadi wujud …
Penulis Jurnalis
30 Sep 2026
ASAHAN — Permintaan untuk menurunkan atau take down sebuah pemberitaan disampaikan Kapolres Asahan kepada pihak media melalui komunikasi WhatsApp. Permintaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak wartawan terkait maksud frasa “kita proses sesuai prosedur” yang disampaikan dalam komunikasi tersebut. Pihak redaksi menilai frasa tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang menyampaikannya agar tidak …
20 Jan 2025 1.032 views
Belawan,Gempur24.com | Lapor pak Kapolda IRJEN (POL) WISHNU ada gudang yang berada dijalan M. Basir, Lingkungan VI, Pasar V, Kecamatan Marelan, Kota Medan – Sumut dijadikan lokasi pengoplosan tabung Gas, JUMAT10/01/2025 Digudang yang konon katanya milik berinisal FH dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi berukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas berukuran 5.5 Killogram, ketabung gas …
18 Jan 2025 962 views
Batu Bara || GEMPUR24 – Pemasok narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kembali di amankan Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara Kasat Narkoba Fery Kusmayadi melalui kasi humas polres batu bara menjelaskan , penangkapan berawal dari inisial M alias S (46), kemudian dilakukan pengembangan dengan menangkap 2 pria terduga yang memasok narkotika kepada M alias …
18 Jan 2025 946 views
Langkat || Gempur24.com – Dalam rangka Jumat Berkah, personel Polsek Tanjung pura yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung pura, AKP Zul Iskandar Ginting, SH, melaksanakan kegiatan pembagian nasi kotak kepada masyarakat Tanjung pura, pada Jumat (17/01/2025). Kegiatan sosial ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Dengan senyum dan semangat, personel Polri …
23 Jan 2025 829 views
Deliserdang,Gempur24.com – Ketua LSM DPC Gempur, Wahyu Iwaldi, bersama Asosiasi Pewarta Pers mendampingi keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (17), warga Percut, Kabupaten Deliserdang.senen ,(20/01/2025) . Berdasarkan kronologi, korban pertama kali berkenalan dengan pelaku yang berinisial ES (30), warga Balam Kilometer 17, melalui aplikasi WhatsApp. …
18 Jan 2025 659 views
Langkat || Gempur24.com – Memperingati hari jadinya yang ke-275 dengan meriah pada Jumat (17/1/2025). Acara diawali Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Langkat yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., didampingi Pj Gubernur Sumatera Utara, Drs. H. Agus Fatoni, M.Si.dan Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Rangkaian …
05 Feb 2025 650 views
MEDAN, Gempur24.com || Hari Rabu 5Februari2025 Pukul 18: 50 WIB Kejadian Anggota KPU Sumut (HUMAS) Inisial N mendapatkan laporan dari hotel Grand Mercure Seorang Oknum Wartawan Rampas 1 Plastik Nasi Kotak Dari Hotel Grand Mercure Lalu anggota tersebut cek ke Warung Ana Sebelah KPU Sumut, anggota kpu dengan lantang menuduh rekan rekan wartawan yang duduk …
01 Feb 2025 623 views
BELAWAN || Gempur24.com -Kondisi keamanan di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan menjadi sorotan setelah insiden penyerangan terhadap seorang pemuda yang terjadi pada malam hari. Pemuda tersebut menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat perjalanan pulang kerja. Insiden pembacokan oleh orang tidak dikenal terjadi di wilayah Kecamatan Belawan. Korban di ketahui berinisial YMP (26), warga …
Comments are not available at the moment.