Home » BERITA » Sidang Praperadilan di PN Medan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Sidang Praperadilan di PN Medan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Nuel 11 Mei 2026 92

MEDAN,Gempur24.com – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/4/2026), memasuki agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta. Sidang dipimpin hakim tunggal dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
Tim kuasa hukum pemohon, Julius Laoli, SH, MH, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi fakta dilakukan untuk memperkuat keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan sebelumnya.
“Hari ini pemeriksaan saksi fakta. Sebelumnya saksi ahli sudah menjelaskan adanya dugaan kesalahan administrasi yang bertentangan dengan KUHAP yang dilakukan pihak termohon,” ujarnya.
Menurut Julius, dalam fakta persidangan terungkap bahwa proses penggeledahan yang dilakukan penyidik diduga tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan, seharusnya petugas menunjukkan identitas serta surat izin pengadilan saat melakukan penggeledahan.
“Berdasarkan keterangan saksi fakta, hal itu tidak dilakukan. Jika benar demikian, maka penggeledahan dan penyitaan tersebut bertentangan dengan hukum formil dan tidak sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti tidak adanya bukti kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya berinisial R.O.Z. Ia menyebut, sesuai ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss).
“Dalam persidangan tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan adanya kerugian negara. Penetapan tersangka terhadap klien kami terkesan dipaksakan dan prematur,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Fridrik Makanlehi, SH, MH, turut menyampaikan adanya dugaan cacat prosedural dalam proses penyitaan. Ia menyoroti perbedaan administrasi antara berita acara penggeledahan dan penyitaan.
“Ada saksi yang menandatangani saat penggeledahan, tetapi tidak tercantum dalam berita acara penyitaan. Ini menunjukkan adanya cacat prosedur dan cacat formil,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan ketidakhadiran pejabat dari Kejari Gunung Sitoli, termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Gunung Sitoli, Daniel, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena proses hukum masih berjalan.
“Ini merupakan pemeriksaan praperadilan dan kewenangan ada pada hakim. Kami belum bisa memberikan tanggapan terkait pokok perkara karena masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Kapolresta Deli Serdang terus pantau situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan, Situasi Tetap Aman Dan Kondusi

Nuel

09 Sep 2026

Deliserdang,Gempur24.com || Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., rutin melakukan pemantauan langsung situasi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pasca pembatalan sejumlah penerbangan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, Rabu (09/09/2026). Meskipun saat ini situasi Penerbangan sudah normal, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban di kawasan Bandara Internasional …

Parkir Sembarangan di Jalan Sei Batang Hari Picu Kemacetan, Kasatlantas Polrestabes Medan Janji Tindak Lanjuti

Nuel

06 Sep 2026

MEDAN || Gempur24.com – Parkir sembarangan yang diduga menggunakan badan jalan di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas kendaraan yang parkir di badan jalan, terutama di sekitar kawasan rumah sakit, dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menjadi salah satu pemicu kemacetan. Menanggapi persoalan tersebut, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo …

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan, Ajak Warga Peduli Kebersihan Kota Medan

Nuel

05 Sep 2026

MEDAN,GEMPUR24.com || Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Seksama Gang Iklas, Sabtu 5/9/2026 Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi legislator Partai Golkar …

Polres Sergai Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Orang Masih Diburu

Nuel

04 Sep 2026

SERDANG BEDAGAI — Polres Serdang Bedagai melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan unit meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Dua pelaku langsung diamankan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa pencurian terjadi di dua …

Kepala SMP PGRI 4 Medan Riang Sihite sambutan Dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung

Nuel

01 Sep 2026

Genpur 24.com | MEDAN – Kepala Sekolah SMP PGRI 4 Medan, Riang Sihite, mendapat kesempatan istimewa untuk memberikan sambutan dalam acara wisuda program S1 Institut Teknologi Bandung atau ITB.Langganan Berita Digital Riang Sihite hadir sebagai perwakilan orang tua mahasiswa dari jurusan Pertambangan dan Kelautan. Di hadapan para wisudawan, keluarga, pimpinan kampus dan sivitas akademika, ia …

Seorang Pria Diamankan Saat GSN di Gang Jati, Mengaku Dibayar Rp20 Ribu per Hari

Nuel

28 Agu 2026

MEDAN AREA || Terungkap, pria yang diamankan Polsek Medan Area saat GSN di Gang Jati, Jalan Denai, bernama Amri. Ia mengaku ditugaskan seseorang di lokasi tersebut untuk menerima uang dari para pengguna narkoba. Mirisnya, setiap hari ia diberi upah Rp20 ribu. Kepada Wartawan,Amri mengatakan bahwa ia baru saja melangsungkan pernikahan. Namun, apes, ia ditangkap petugas …

x
x